You are here:
< Back
Table of Contents

Penyaluran dana tugas pembantuan dilakukan oleh Kuasa Bendahara Umum Negara melalui Rekening Kas Umum Negara (RKUN).

Pertanggungjawaban dana tugas pembantuan dilakukan oleh pemerintah daerah (provinsi/kab/kota yang menerima tugas pembantuan) kepada Kementerian/Lembaga yang menugaskan.