You are here:
< Back
Table of Contents
  1. Mendapat persetujuan prinsip dari DPRD yang meliputi:
    • persetujuan atas nilai bersih maksimal Obligasi Daerah yang akan diterbitkan pada saat penetapan APBD;
    • kesediaan pembayaran pokok dan bunga sebagai akibat penerbitan Obligasi Daerah;
    • kesediaan pembayaran segala biaya yang timbul dari penerbitan Obligasi Daerah.
  2. Mendapat pertimbangan dari Menteri Dalam Negeri.
  3. Audit terakhir Laporan Keuangan Pemerintah Daerah mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atau Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
  4. Jumlah sisa pinjaman daerah + jumlah pinjaman yang akan ditarik tidak melebihi 75% dari jumlah penerimaan umum APBD tahun sebelumnya.
  5. Memenuhi rasio kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan pinjaman (DSCR) yang ditetapkan oleh Pemerintah sebesar minimal 2,5.
  6. Mendapat izin pelampauan defisit APBD dari Menteri Keuangan dalam hal jumlah nominal Obligasi Daerah yang diterbitkan melebihi batas maksimal defisit APBD sebagaimana diatur dalam PMK mengenai Batas Defisit dan Pinjaman Daerah.