You are here:
< Back
Table of Contents
  1. Kegiatan harus sesuai dengan dokumen perencanaan daerah, dapat berupa kegiatan baru atau pengembangan kegiatan yang sudah ada, dan pembiayaan dapat sebagian atau sepenuhnya.
  2. Tidak dijamin oleh Pemerintah Pusat sehingga segala resiko yang timbul sebagai akibat dari penerbitan Obligasi Daerah menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.
  3. Termasuk jenis pinjaman jangka panjang (lebih dari satu tahun sesuai dengan syarat perjanjian pinjaman yang bersangkutan).
  4. Nilai Obligasi Daerah pada saat jatuh tempo sama dengan nilai nominal Obligasi Daerah pada saat diterbitkan.
  5. Proyek/kegiatan yang dibiayai dari Obligasi Daerah beserta barang milik Daerah yang melekat dalam proyek tersebut dapat dijadikan jaminan Obligasi Daerah.