You are here:
< Back
Table of Contents
  1. Pendanaan dekonsentrasi/tugas pembantuan dialokasikan dari APBN Bagian Anggaran Kementerian/Lembaga.
  2. Untuk membiayai program dan kegiatan yang merupakan kewenangan Pemerintah Pusat di Daerah.
  3. Program dan kegiatan dekonsentrasi/tugas pembantuan dituangkan dalam RKA K/L melaui DIPA K/L.
  4. Tidak diperkenankan mensyaratkan adanya dana pendamping (cost sharing) atau sebutan lainnya yang membebani APBD.
  5. Pembebanan APBD hanya digunakan untuk mendanai urusan daerah yang disinergikan dengan program dan kegiatan dekonsentrasi/ tugas pembantuan.
  6. Kementerian/Lembaga memberitahukan kegiatan dekonsentrasi/tugas pembantuan kepada gubernur/bupati/walikota sebelum pelimpahan/ penugasan dalam rangka mendukung terwujudnya sinergitas pusat dan daerah.
  7. Gubernur/bupati/walikota memberitahukan kepada DPRD saat pembahasan RAPBD rencana penyelenggaraan dekonsentrasi/tugas pembantuan.
  8. Pengelolaan anggaran dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.