Table of Contents
- Pelampauan Batas Maksimal Defisit APBD terjadi dalam hal rencana Defisit APBD lebih besar dari Batas Maksimal Defisit APBD yang ditetapkan dalam PMK.
- Pelampauan Batas Maksimal Defisit APBD harus mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
- Persetujuan atau penolakan diberikan paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah surat permohonan dari kepala daerah diterima secara lengkap.
- Persetujuan atau penolakan terhadap pelampauan Batas Maksimal Defisit APBD menjadi pertimbangan dalam proses evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD TA 2018.
- Persetujuan diberikan berdasarkan penilaian sebagai berikut:
- Batas Maksimal Kumulatif Defisit APBD yang dibiayai dari pinjaman sebesar 0,3% (nol koma tiga persen) dari proyeksi PDB tidak terlampaui;
- Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah sebesar 0,3% (nol koma tiga persen) dari proyeksi PDB tidak terlampaui;
- Pinjaman telah disetujui, untuk pinjaman yang bersumber dari Pemerintah Pusat; dan
- Rencana pinjaman telah mendapat pertimbangan Mendagri, untuk pinjaman yang bersumber dari pemerintah daerah lain, lembaga keuangan bank, lembaga keuangan bukan bank, dan masyarakat.