You are here:
< Back
Table of Contents
  1. Pelampauan Batas Maksimal Defisit APBD terjadi dalam hal rencana Defisit APBD lebih besar dari Batas Maksimal Defisit APBD yang ditetapkan dalam PMK.
  2. Pelampauan Batas Maksimal Defisit APBD harus mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
  3. Persetujuan atau penolakan diberikan paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah surat permohonan dari kepala daerah diterima secara lengkap.
  4. Persetujuan atau penolakan terhadap pelampauan Batas Maksimal Defisit APBD menjadi pertimbangan dalam proses evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD TA 2018.
  5. Persetujuan diberikan berdasarkan penilaian sebagai berikut:
    • Batas Maksimal Kumulatif Defisit APBD yang dibiayai dari pinjaman sebesar 0,3% (nol koma tiga persen) dari proyeksi PDB tidak terlampaui;
    • Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah sebesar 0,3% (nol koma tiga persen) dari proyeksi PDB tidak terlampaui;
    • Pinjaman telah disetujui, untuk pinjaman yang bersumber dari Pemerintah Pusat; dan
    • Rencana pinjaman telah mendapat pertimbangan Mendagri, untuk pinjaman yang bersumber dari pemerintah daerah lain, lembaga keuangan bank, lembaga keuangan bukan bank, dan masyarakat.