Table of Contents
- Mengajukan Surat Permohonan Pinjaman yang dilampiri dengan:
- Pertimbangan dan Rekomendasi dari Kemendagri.
- Izin Pelampauan Batas maksimal defisit (jika pinjaman akan mengakibatkan pelampauan batas makimal defisit APBD dalam suatu tahun anggaran).
- Mengisi Formulir Inisiasi Pinjaman Daerah (format dari PT SMI).
- Menyerahkan APBD tahun berjalan.
- Menyerahkan Studi Kelayakan atas usulan proyek yang akan dibiayai yang didasarkan atas Standar Biaya Umum terakhir.
- Menyerahkan Detail Engineering Design (DED).
- Menyerahkan Rencana Kerja Pinjaman Daerah (format dari PT SMI).
- Menyerahkan Nota Perencanaan (format dari PT SMI).
- Menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas laporan keuangan daerah (beserta catatan/ penjelasan atas LHP) selama 5 (lima) tahun terakhir dengan 3 (tiga) tahun terakhir mendapatkan opini minimal Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari BPK.
- Rencana Pembangunan Jangka Mengenah (RPJMD) Daerah yang masih berlaku yang sekurangkurangnya memuat informasi bahwa proyek yang diusulkan telah masuk dalam program prioritas pembangunan daerah.