You are here:
< Back
Table of Contents
  1. Mengajukan Surat Permohonan Pinjaman yang dilampiri dengan:
    • Pertimbangan dan Rekomendasi dari Kemendagri.
    • Izin Pelampauan Batas maksimal defisit (jika pinjaman akan mengakibatkan pelampauan batas makimal defisit APBD dalam suatu tahun anggaran).
  2. Mengisi Formulir Inisiasi Pinjaman Daerah (format dari PT SMI).
  3. Menyerahkan APBD tahun berjalan.
  4. Menyerahkan Studi Kelayakan atas usulan proyek yang akan dibiayai yang didasarkan atas Standar Biaya Umum terakhir.
  5. Menyerahkan Detail Engineering Design (DED).
  6. Menyerahkan Rencana Kerja Pinjaman Daerah (format dari PT SMI).
  7. Menyerahkan Nota Perencanaan (format dari PT SMI).
  8. Menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas laporan keuangan daerah (beserta catatan/ penjelasan atas LHP) selama 5 (lima) tahun terakhir dengan 3 (tiga) tahun terakhir mendapatkan opini minimal Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari BPK.
  9. Rencana Pembangunan Jangka Mengenah (RPJMD) Daerah yang masih berlaku yang sekurangkurangnya memuat informasi bahwa proyek yang diusulkan telah masuk dalam program prioritas pembangunan daerah.