You are here:
< Back
Table of Contents

Sesuai Lampiran V PMK No. 37/PMK.07/2019 tim penilai kinerja lnstansi Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota dibentuk oleh Sekretaris Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota dan ditetapkan oleh PPK Provinsi, Kabupaten/Kota.

Susunan keanggotaan tim penilai kinerja instansi sebagai berikut.
a. seorang Ketua merangkap anggota;
b. seorang Sekretaris merangkap anggota; dan
c. paling kurang 3 tiga orang anggota.

Selanjutnya Sekretaris tim penilai kinerja instansi sebagaimana dimaksud pada huruf b harus berasal dari unsur kepegawaian dan Anggota tim penilai kinerja instansi sebagaimana dimaksud huruf c paling sedikit 2 dua orang dari Pejabat Fungsional AKPD dan paling sedikit 1 satu orang dari unsur kepegawaian Provinsi/Kabupaten/Kota.