Daftar Daerah Yang Belum Menyampaikan Persyaratan Penyaluran Tw II TPG PNSD dan Dana Tamsil PNSD serta SPTJM DID Tahun 2015 per 10 Agustus 2015

Yth. Bupati/Walikota
di Seluruh Indonesia

Sesuai PMK Nomor 241/PMK.07/2014 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Transfer ke Daerah dan Dana Desa, diamanatkan bahwa:

A. TPG PNSD dan Tamsil PNSD

Kepala Daerah wajib membuat dan menyampaikan laporan realisasi pembayaran TPG PNSD dan Tamsil PNSD kepada Menteri Keuangan dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan secara semesteran, yaitu Semester I disampaikan paling lambat minggu pertama bulan Agustus TA berjalan, sementara Semester II disampaikan paling lambat minggu terakhir bulan April TA berikutnya. Laporan realisasi pembayaran Semester I dan II TA 2014 merupakan syarat penyaluran TPG PNSD dan Tamsil PNSD Triwulan II TA 2015 yang dijadwalkan pada bulan Juni 2015.

B. Dana Insentif Daerah (DID)

Kepala Daerah wajib menyampaikan dokumen kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan berupa peraturan daerah APBD tahun berjalan dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) sebagai syarat penyaluran Dana Insentif Daerah Semester I Tahun 2015.

Untuk itu, terlampir kami sampaikan daftar daerah yang belum menyampaikan Laporan realisasi pembayaran Semester I dan II TPG PNSD dan Tamsil PNSD TA 2014 serta SPTJM DID tahun 2015 dapat kiranya segera ditindaklanjuti.

Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

/ Informasi

Share the Post

About the Author

Comments

Comments are closed.