Alokasi Kurang Bayar Dana bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2008
Bahwa sehubungan dengan adanya penambahan alokasi kurang bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2008 sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2010, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Alokasi Kurang Bayar DAna Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2008.
View | PMK Nomor 121 /PMK.07 /2010
Comments
Comments are closed.