Penetapan Alokasi dan Pedoman Umum (Pedum) Pengelolaan Dana Alokasi Khusus non Dana Reboisasi Tahun Anggaran 2003

Dalam rangka alokasi dan penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Reboisasi TA 2003, Pemerintah melalui Menteri Keuangan telah mengeluarkan surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 544/KMK.07/2002 tentang Penetapan Alokasi dan Pedoman Umum (Pedum) Pengelolaan Dana Alokasi Khusus non Dana Reboisasi Tahun Anggaran 2003.

/ Peraturan / Tags:

Share the Post

About the Author

Comments

Comments are closed.