Tata Cara Penyampaian Informasi Keuangan Daerah

Untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.02/2006 tentang Tata Cara Penyampaian Informasi Keuangan Daerah.

Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah dan dalam rangka meningkatkan efektifitas dan efisiensi penyelenggaraan Sistem Informasi Keuangan Daerah, perlu mengatur kembali tata cara penyampaian Informasi Keuangan Daerah

View | PMK Nomor 04/PMK.07/2011

/ Peraturan / Tags:

Share the Post

About the Author

Comments

Comments are closed.