Tata Cara Penyampaian Informasi Keuangan Daerah
Untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.02/2006 tentang Tata Cara Penyampaian Informasi Keuangan Daerah.
Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah dan dalam rangka meningkatkan efektifitas dan efisiensi penyelenggaraan Sistem Informasi Keuangan Daerah, perlu mengatur kembali tata cara penyampaian Informasi Keuangan Daerah
View | PMK Nomor 04/PMK.07/2011
Comments
Comments are closed.