Peta Kapasitas Fiskal Daerah
bahwa untuk melaksanakanketentuan pasal 20 ayat (4) PP nomor 2 tahun 2006 tentang tata cara pengadaan pinjaman dan/atau penerimaan hibah serta penerusan pinjaman dan/atau hibah luar negeri, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Peta Kapasita Fiskal Daerah
Comments
Comments are closed.