Jl. DR. Wahidin No. 1 Gedung Radius Prawiro Lantai 9, Jakarta Pusat 10710 Fax: 021-3509443     Kemenkeu PRIME: 134
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan
Navigation
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah
    • Visi dan Misi
    • Tugas dan Fungsi
    • Kewenangan
    • Organisasi
      • Struktur Organisasi DJPK
      • Tugas Pokok Dan Fungsi Unit Eselon I dan Unit Eselon II
      • Profil Pejabat DJPK
    • LHKPN Pejabat DJPK
  • Informasi Publik
    • Informasi Publik Berkala
    • Informasi Publik Serta Merta
    • Informasi Publik Setiap Saat
    • Data Statistik
      • Organisasi
      • Administrasi
      • Kepegawaian
      • Pelaksanaan Tugas dan Fungsi
    • Transparansi Kinerja
      • DIPA
      • Rencana Kerja
      • Perjanjian Kinerja
      • Laporan Kinerja
      • Laporan Keuangan
      • Laporan Tahunan
  • PPID
    • PPID Tingkat I DJPK
      • Profil PPID
      • Struktur PPID
      • Regulasi PPID
      • Tugas dan Wewenang
      • Maklumat dan Standar Layanan
      • Mekanisme Permohonan
      • Formulir Permohonan
      • SOP Layanan Informasi
      • Laporan Layanan Informasi
      • Statistik Layanan Informasi
      • FAQ PPID
      • Hubungi PPID Tingkat I DJPK
    • PPID Kementerian Keuangan
      • e-PPID Kemenkeu
  • Publikasi
    • Berita
    • Pemberitahuan ke Daerah
    • Peraturan Terkini
    • Publikasi Digital
      • Majalah dan Jurnal Defis
      • APBN KiTa
      • PDRD Lens
      • LPEFD
      • Publikasi Lainnya
    • Kajian Ilmiah
      • APBD
      • Rekomendasi Dekon TP
      • Analisis Lomba Bedah Data APBD
    • Knowledge Management
      • Kerangka Kerja Program IdS
      • Rencana Aksi Peserta Program IdS
      • Hasil Rencana Aksi
      • Dokumentasi Program IdS
  • Hubungi Kami
    • Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan
  • Next Post
  • Previous Post

Peta Kapasitas Fiskal Daerah

bahwa untuk melaksanakanketentuan pasal 20 ayat (4) PP nomor 2 tahun 2006 tentang tata cara pengadaan pinjaman dan/atau penerimaan hibah serta penerusan pinjaman dan/atau hibah luar negeri, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Peta Kapasita Fiskal Daerah

13 January 2016 / Peraturan / Tags: Peraturan Menteri Keuangan

Share the Post

About the Author

Pengelola

Related Posts

PMK No. 156 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan
Penetapan Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak TA 2005 dan TA 2006
Read More
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.07/2020 Tentang Perubahan Atas PMK Nomor 48/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan DAK NonFisik
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.07/2011 tentang Pelaksanaan Penyaluran Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2011
PMK 230/PMK.07/2017 TENTANG PENGGUNAAN, PEMANTAUAN, DAN EVALUASI DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM KEHUTANAN DANA REBOISASI
Alokasi Definitif Pajak Bumi dan Bangunan Bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan Kepada Seluruh Kabupaten dan Kota Tahun Anggaran 2010
PMK tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah
Read More
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110 Tahun 2023 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Petunjuk Teknis Bagian Dana Alokasi Umum yang Ditentukan Penggunaannya

Comments

Comments are closed.

  • Next Post
  • Previous Post
Peta Situs|Prasyarat|

DIREKTORAT JENDERAL PERIMBANGAN KEUANGAN
KEMENTERIAN KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan
Manajemen Situs DJPK – Gedung Radius Prawiro Lt. 9
Jl. Dr. Wahidin Raya No. 1 Jakarta 10710

Kemenkeu PRIME
Telepon : 134 (dalam negeri) ; +622123507011 (luar
negeri)
WhatsApp : +6281310004134
Email: kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id
Webform : https://kemenkeu-prime.kemenkeu.go.id/
live chat : www.kemenkeu.go.id

Ikuti Kami