Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.07/2011 tentang Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Anggaran 2011

Bahwa sehubungan dengan terdapatnya perubahan atas data rencana penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Anggaran 2011, perlu kiranya dilakukan perubahan atas alokasi sementara Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Anggaran 2011

View | PMK Nomor 74/PMK.07/2011

View | PMK Nomor 74/PMK.07/2011 Lampiran 1

View | PMK Nomor 74/PMK.07/2011 Lampiran 2

View | PMK Nomor 74/PMK.07/2011 Lampiran 3

/ Peraturan / Tags:

Share the Post

About the Author

Comments

Comments are closed.