Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.07/2010 tentang Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Anggaran 2011
Bahwa sehubungan dengan telah ditetapkannya ketetapan rampung penerimaan PBB untuk sektor pertambangan minyak bumi dan gas bumi Tahun Anggaran 2011 serta ketetapan sementara PBB Sektor Pertambangan panas bumi Tahun Anggaran 2011, perlu dilakukan perubahan atas alokasi sementara Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Anggaran 2011
View | PMK Nomor 172 /PMK.07/2011
View | Lampiran I- PMK Nomor 172 /PMK.07/2011
View | Lampiran II – PMK Nomor 172 /PMK.07/2011
View | Lampiran III – PMK Nomor 172 /PMK.07/2011
Comments
Comments are closed.