Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.07/2010 tentang Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Anggaran 2011

Bahwa sehubungan dengan telah ditetapkannya ketetapan rampung penerimaan PBB untuk sektor pertambangan minyak bumi dan gas bumi Tahun Anggaran 2011 serta ketetapan sementara PBB Sektor Pertambangan panas bumi Tahun Anggaran 2011, perlu dilakukan perubahan atas alokasi sementara Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Anggaran 2011

View | PMK Nomor 172 /PMK.07/2011

View | Lampiran I- PMK Nomor 172 /PMK.07/2011

View | Lampiran II – PMK Nomor 172 /PMK.07/2011

View | Lampiran III – PMK Nomor 172 /PMK.07/2011

/ Peraturan / Tags:

Share the Post

About the Author

Comments

Comments are closed.