Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Gas Bumi yang Dialokasikan dalam APBN Perubahan TA 2011

Dalam rangka penetapan alokasi Kurang Bayar DBH SDA Pertambangan Gas Bumi Tahun Anggaran 2010 untuk provinsi dan kabupaten/kota yang telah dialokasikan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Alokasi Alokasi Kurang Bayar DBH SDA Pertambangan Gas Bumi Tahun Anggaran 2010 yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2011.

View | PMK 156/PMK.07/2011

/ Peraturan / Tags:

Share the Post

About the Author

Comments

Comments are closed.