Tata Cara Pemotongan Dana Alokasi Umum Dan/Atau Dana Bagi Hasil Bagi Daerah Induk/Provinsi Yang Tidak Memenuhi Kewajiban Hibah/Bantuan Pendanaan Kepada Daerah Otonom Baru

Berdasarkan Undang-Undang yang mengatur mengenai pembentukan Daerah Otonom Baru, Pemerintah mengenakan sanksi pemotongan DAU dan/atau DBH bagi daerah induk/provinsi yang tidak melaksanakan kewajiban hibah/bantuanpendanaan kepada Daerah Otonom Baru. Sehubungan dengan hal tersebut, maka perlu untuk menetapkanPMK tentang Tata Cara Pemotongan Dana Alokasi Umum Dan/Atau Dana Bagi Hasil Bagi Daerah Induk/Provinsi Yang Tidak Memenuhi Kewajiban Hibah/Bantuan Pendanaan Kepada Daerah Otonom Baru.

View | PMK Nomor 162/PMK.07/2011

/ Peraturan / Tags:

Share the Post

About the Author

Comments

Comments are closed.