Tata Cara Pemotongan Dana Alokasi Umum Dan/Atau Dana Bagi Hasil Bagi Daerah Induk/Provinsi Yang Tidak Memenuhi Kewajiban Hibah/Bantuan Pendanaan Kepada Daerah Otonom Baru
Berdasarkan Undang-Undang yang mengatur mengenai pembentukan Daerah Otonom Baru, Pemerintah mengenakan sanksi pemotongan DAU dan/atau DBH bagi daerah induk/provinsi yang tidak melaksanakan kewajiban hibah/bantuanpendanaan kepada Daerah Otonom Baru. Sehubungan dengan hal tersebut, maka perlu untuk menetapkanPMK tentang Tata Cara Pemotongan Dana Alokasi Umum Dan/Atau Dana Bagi Hasil Bagi Daerah Induk/Provinsi Yang Tidak Memenuhi Kewajiban Hibah/Bantuan Pendanaan Kepada Daerah Otonom Baru.
View | PMK Nomor 162/PMK.07/2011
Comments
Comments are closed.