Pedoman Umum dan Alokasi Bantuan Operasional Sekolah untuk di Daerah Terpencil TA 2012
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07/2011 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Bantuan Operasional Sekolah Tahun Anggaran 2012, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pedoman Umum dan Alokasi Bantuan Operasional Sekolah untuk Sekolah di Daerah Terpencil Tahun Anggaran 2012.
View | PMK 26/PMK.07/2012
Comments
Comments are closed.