Tata Cara Penerbitan dan Pertanggungjawaban Obligasi Daerah

Dalam rangka melaksanakan amanat Pasal 49 PP Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penerbitan dan Pertanggungjawaban Obligasi Daerah.

Berdasarkan peraturan perundangan, Pemerintah daerah dapat menerbitkan obligasi daerah untuk membiayai kegiatan atau beberapa kegiatan investasi prasarana dan/atau sarana dalam rangka penyediaan pelayanan publik yang menghasilkan penerimaan bagi APBD yang diperoleh dari pungutan atas penggunaan prasarana dan/atau sarana tersebut.

Persyaratan yang wajib dipenuhi oleh pemerintah daerah sebelum menerbitkan obligasi daerah adalah sebagai berikut:

  • Audit terakhir atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian atau Wajar Tanpa Pengecualian;
  • Jumlah kumulatif pinjaman, yaitu jumlah sisa pinjaman daerah ditambah jumlah pinjaman yang akan ditarik tidak melebihi 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah penerimaan umum APBD tahun sebelumnya;
  • Rasio kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan pinjaman atau Debt Service Coverage Ratio (DSCR) yaitu paling sedikit 2,5 (dua koma lima);
  • Jumlah defisit APBD sesuai dengan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan; dan
  • Persetujuan DPRD yang meliputi nilai bersih maksimal obligasi daerah, ketersediaan pembayaran pokok dan bungan, dan ketersediaan pembayaran segala biaya yang timbul dari penerbitan obligasi daerah.

Pengelolaan obligasi daerah dilaksanakan oleh unit yang ditunjuk oleh gubernur, bupati atau walikota. Unit tersebut berupa satuan kerja yang sudah ada atau satuan kerja yang baru, dimana satuan kerja tersebut memiliki struktur organisasi, perangkat kerja, dan kapasitas sumber daya manusia untuk melaksanakan fungsi pengelolaan obligasi daerah.

Pemerintah daerah wajib mendapat persetujuan prinsip dari Menteri Keuangan atas rencana penerbitan obligasi daerah sebelum proses di pasar modal.

Penerbitan obligasi daerah hanya dapat dilakukan di pasar modal domestik dan dalam mata uang rupiah serta dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

Pemerintah daerah bertanggung jawab atas segala resiko yang timbul akibat dari penerbitan obligasi daerah termasuk wajib membayar pokok dan bunga obligasi daerah pada saat jatuh tempo.

Setiap tahun pemerintah daerah wajib mengalokasikan dana cadangan dalam APBD sesuai kemampuan keuangan daerah untuk pembayaran pokok obligasi daerah.

Gubernur, bupati, atau walikota wajib menyampaikan Peraturan Daerah mengenai penerbitan obligasi daerah kepada otoritas di bidang pasar modal dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, sebelum pernyataan efektif Obligasi Daerah.

Pemerintah daerah wajib menyampaikan laporan pelaksanaan pengelolaan Obligasi Daerah kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, apabila pemerintah daerah tidak menyampaikan laporan tersebut, Menteri Keuangan dapat menunda penyaluran Dana Perimbangan.

View | PMK Nomor 111/PMK.07/2012

/ Peraturan / Tags:

Share the Post

About the Author

Comments

Comments are closed.