Pedoman Pelaksanaan dan Mekanisme Pemantauan Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Pinjaman Daerah
Dalam melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pengendalian Jumlah Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Jumlah Kumulatif Pinjaman Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan Pasal 10 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pedoman Pelaksanaan dan Mekanisme Pemantauan Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Pinjaman Daerah
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 45 /PMK.02/ 2006
TENTANG
PEDOMAN PELAKSANAAN DAN MEKANISME PEMANTAUAN DEFISIT
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
DAN PINJAMAN DAERAH
MENTERI KEUANGAN,
View | Permenkeu – 45 – PMK. 02 – 2006
View | Lampiran Permenkeu – 45 – PMK. 02 – 2006
Comments
Comments are closed.