Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2010

Bahwa dalam rangka penetapan Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2010 yang telah dialokasikan dalam UU Nomor 22 Tahun 2011 tentang APBN TA 2012 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 4 Tahun 2012, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2010.

View | PMK Nomor 141/PMK.07/2012

/ Peraturan / Tags:

Share the Post

About the Author

Comments

Comments are closed.