S-92

S-92/PK/2020 Mekanisme Revisi RK DAK Fisik

Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020, Pemerintah Daerah menganggarkan kegiatan DAK Fisik dalam APBD Tahun 2020 sesuai penetapan Rencana Kegiatan (RK) yang telah disetujui Kementerian/Lembaga teknis terkait.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan DAK Fisik, Kepala Daerah menyusun dan menyampaikan surat rekapitulasi RK kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Menteri PPN/Kepala Bappenas, dan Menteri/Pimpinan Lembaga teknis terkait paling lambat tanggal 6 Maret 2020.

/ Pemberitahuan ke Daerah

Share the Post

About the Author

Comments

Comments are closed.