Perpres33

Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Standar Harga Satuan Regional

Standar harga satuan regional yang ditetapkan oleh Peraturan Presiden meliputi satuan biaya honorarium, satuan biaya perjalanan dinas dalam negeri, satuan biaya rapat/pertemuan di dalam dan di luar kantor, satuan biaya pengadaan kendaraan dinas; dan satuan biaya pemeliharaan. Untuk lebih jelasnya bisa do download pada halaman dibawah ini.

/ Peraturan / Tags:

Share the Post

About the Author

Comments

Comments are closed.