Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Standar Harga Satuan Regional
Standar harga satuan regional yang ditetapkan oleh Peraturan Presiden meliputi satuan biaya honorarium, satuan biaya perjalanan dinas dalam negeri, satuan biaya rapat/pertemuan di dalam dan di luar kantor, satuan biaya pengadaan kendaraan dinas; dan satuan biaya pemeliharaan. Untuk lebih jelasnya bisa do download pada halaman dibawah ini.
Comments
Comments are closed.