Surat Edaran Bersama Tentang Tindaklanjut Atas Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Terhadap Penyesuaian APBD Tahun 2020 Sebagai Dampak Keadaan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Sebagai Bencana Nasional Corona Virus Disease-2019 (COVID-19)

Dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Vlrus Dlsease 2019 (COVID-79) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan, Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020, Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan
Kesehatan Masyarakat Corona Vlrus Drsease 2019 (COVID-I9), Keputusan Presiden Nomor 12 tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam
Penyebaran Corona Vlrus Disease 2019 (COVID-|9) sebagai Bencana Nasional, dan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor
1191281315J dan Nomor 1771KMK.0712020 tentang Percepatan Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2O2O Dalam Rangka Penanganan
Corona Vi,irvs Dlsease 2019 (COVID-79) serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional. Disampaikan kepada Saudara/i untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing. Untuk lebih jelasnya, download surat edaran bersama di bawah ini.

/ Hot News

Share the Post

About the Author

Comments

Comments are closed.