Tata Cara Penyaluran Hibah kepada Pemerintah Daerah
Untuk melaksanakan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah kepada Daerah, Pasal 22 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman dan/atau Penerimaan Hibah serta Penerusan Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri, dan Pasal 16 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.07/2008 tentang Hibah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyaluran Hibah kepada Pemerintah Daerah.
View | PMK No.169/PMK.07/2008
View | Lampiran I-III PMK No.169/PMK.07/2008
Comments
No comment yet.