PERMINTAANAPBD

Permintaan Penyampaian APBD Tahun 2016

Yth. Gubernur, Bupati, dan Walikota
di Seluruh Indonesia

      Sesuai amanat PP No.56 Tahun 2005 sebagaimana diubah dengan PP No.65 Tahun 2010 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD) dan PMK No.04/PMK.07/2011 tentang Tata Cara Penyampaikan Informasi Keuangan Daerah , disebutkan bahwa Pemda menyampaikan Informasi Keuangan Daerah berupa APBD kepada Menteri Keuangan cq. Dirjen Perimbangan Keuangan paling lambat 31 Januari tahun anggaran berjalan.

Selanjutnya, kami sampaikan Surat Dirjen Perimbangan Keuangan No.S-831/PK/2015 tanggal 14 Desember 2015 hal Penyampaian APBD Tahun 2016 sebagaimana terlampir.

Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

Download

Surat Dirjen PK No.S-831/PK/2015 tgl. 14 Desember 2015

/ Berita

Share the Post

About the Author

Comments

Comments are closed.