radiusprawiro

Penyampaian APBD Tahun 2016

radiusprawiroBerdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD), setiap pemerintah darah wajib menyampaikan Informasi Keuangan Daerah (IKD) berupa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Menteri Keuangan melalui Dirjen Perimbangan Keuangan paling lambat tanggal 31 Januari tahun anggaran berjalan.

DJPK menghimbau kepada seluruh pemerintah daerah untuk menyampaikan informasi keuangan daerah dalam bentuk softcopy serta hardcopy sebelum batas akhir yang ditetapkan. Informasi lebih rinci terkait hal tersebut, dapat diperoleh dengan mengunduh softcopy surat S-831/PK/2015 pada website ini.

/ Berita

Share the Post

About the Author

Comments

Comments are closed.