Siaran Pers : Kebijakan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam Rangka Mendukung Kemudahan Berusaha dan Layanan Daerah
Jakarta, 22 Maret 2021 – Dalam rangka memenuhi amanat Pasal 114 dan Pasal 176 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rangka Mendukung Kemudahan Berusaha dan Layanan Daerah (PP No. 10 Tahun 2021). Pengaturan PP No. 10 Tahun 2021 ini bertujuan memperkuat peran Pemerintah Daerah dalam rangka mendukung kebijakan fiskal nasional, kemudahan berusaha dan layanan daerah.
Untuk mencapai tujuan tersebut, PP No.10 Tahun 2021 mengatur pokok-pokok kebijakan sebagai berikut:
a. penyesuaian tarif Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) pada proyek strategis nasional (PSN);
b. evaluasi rancangan Perda dan Perda mengenai PDRD;
c. pengawasan Perda mengenai PDRD;
d. dukungan insentif pelaksanaan kemudahan berusaha; dan
e. sanksi administratif.
Kebijakan penyesuaian tarif PDRD bertujuan mendukung kemudahan berinvestasi dan pertumbuhan industri dalam rangka percepatan pelaksanaan PSN yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan usulan Kementerian/Lembaga penanggung jawab PSN kepada Kementerian Keuangan, Menkeu memberikan rekomendasi penyesuaian tarif PDRD yang kemudian menjadi dasar bagi Kementerian/Lembaga penanggung jawab PSN untuk mengajukan usulan penyusunan Peraturan Presiden. Peraturan Presiden tersebut paling sedikit memuat PSN yang mendapat penyesuaian tarif, jenis PDRD yang disesuaikan, besaran penyesuaian tarif, mulai berlakunya penyesuaian tarif, jangka waktu penyesuaian tarif, dan daerah yang mendapatkan penyesuaian tarif.
Pelaksanaan evaluasi terhadap PDRD terdiri atas evaluasi rancangan Perda mengenai PDRD dan evaluasi Perda mengenai PDRD. Mekanisme evaluasi Raperda PDRD Provinsi diatur sebagai berikut:
- Rancangan Perda yang telah disetujui DPRD dan Gubernur wajib disampaikan kepada Mendagri dan Menkeu secara paralel paling lambat 3 hari kerja sejak tanggal persetujuan.
- Mendagri melakukan evaluasi Raperda berdasarkan UU Cipta Kerja, kepentingan umum, dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, dan Menkeu melakukan evaluasi berdasarkan kebijakan fiskal nasional.
- Evaluasi oleh Mendagri dan Menkeu tersebut dilaksanakan paling lama 10 hari sejak diterimanya rancangan perda.
- Menkeu menyampaikan hasil evaluasi Raperda PDRD kepada Mendagri.
- Mendagri melakukan sinkronisasi dan menyampaikan hasil evaluasi raperda kepada Gubernur, paling lama 5 hari sejak evaluasi Menkeu diterima.
- Dalam hal hasil evaluasi berupa persetujuan, rancangan perda tersebut diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan dalam hal rekomendasi berupa penolakan, maka Gubernur bersama DPRD memperbaiki Raperda PDRD sesuai dengan rekomendasi kemudian menyampaikan hasil perbaikan kepada Mendagri dan Menkeu paling lama 7 hari.
Mekanisme evaluasi Raperda PDRD kabupaten/kota sejalan dengan evaluasi Raperda PDRD Provinsi, dimana evaluasi dilakukan oleh Gubernur, Mendagri dan Menkeu. Selanjutnya persetujuan/penolakan atas Raperda kepada Kabupaten/Kota dilakukan oleh Gubernur.
Mekanisme evaluasi Perda PDRD diatur sebagai berikut:
- Kepala Daerah wajib menyampaikan Perda PDRD kepada Mendagri dan Menkeu paling lama 7 hari setelah Perda ditetapkan.
- Mendagri menguji kesesuaian Perda dengan kepentingan umum dan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi, dan Menkeu menguji kesesuaian Perda dengan kebijakan fiskal nasional.
- Jika ditemukan ketidaksesuaian, Menkeu merekomendasikan perubahan Perda kepada Mendagri paling lama 20 hari kerja sejak Perda diterima.
- Berdasarkan rekomendasi dari Menkeu, Mendagri menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemda untuk melakukan perubahan Perda paling lama 5 hari sejak rekomendasi Menkeu diterima.
- Kepala Daerah wajib melakukan perubahan Perda PDRD dalam waktu paling lama 15 hari kerja terhitung sejak surat pemberitahuan diterima.
- Perubahan Perda wajib disampaikan kepada Mendagri dan Menkeu paling lama 7 hari kerja sejak tanggal ditetapkan.
Dalam rangka pengawasan Perda mengenai PDRD, Mendagri dan Menkeu melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap Perda mengenai PDRD dan atau peraturan pelaksanaannya yang berpotensi:
- bertentangan dengan kepentingan umum;
- bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
- tidak sesuai dengan Kebijakan Fiskal Nasional; dan/atau
- menghambat ekosistem investasi dan kemudahan dalam berusaha.
Pengawasan dapat dilaksanakan berdasarkan laporan hasil pemantauan, laporan masyarakat, pemberitaan media, kunjungan lapangan, analisis perkembangan PDRD dan sumber informasi lainnya. Dalam melakukan pengawasan, Mendagri dan Menkeu dapat berkoordinasi dengan K/L dan/atau Pemda terkait. Jika ditemukan ketidaksesuaian, Menkeu merekomendasikan perubahan Perda kepada Mendagri, selanjutnya Pemda diminta melakukan perubahan Perda dan menyampaikan perubahan tersebut kepada Mendagri dan Menkeu.
Dalam hal pelaksanaan penyederhanaan perizinan berusaha menyebabkan berkurangnya pendapatan asli daerah yang bersumber dari PDRD, Pemerintah dapat memberikan dukungan insentif anggaran bagi Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berupa Transfer ke Daerah. Pengalokasian dukungan anggaran dukungan insentif mengikuti mekanisme APBN yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah Daerah yang tidak melaksanakan ketentuan mengenai penyampaian Raperda dan kewajiban perubahan Perda, Menkeu memberikan surat teguran kepada Kepala Daerah untuk ditindaklanjuti. Dalam hal Kepala Daerah tidak menindaklanjuti teguran tersebut, Pemda dapat dikenai sanksi administratif berupa:
- penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil pajak penghasilan sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah penyaluran pada bulan atau periode berikutnya dalam hal Rancangan Perda PDRD tidak disampaikan paling lama 3 hari kerja setelah tanggal persetujuan; dan/atau
- penundaan atau pemotongan penyaluran Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil Pajak penghasilan sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah penyaluran pada bulan atau periode berikutnya dalam hal Kepala Daerah tidak melakukan perubahan Perda paling lama 15 hari sejak surat pemberitahuan Mendagri.
Dalam implementasi kebijakan terkait PDRD khususnya PP No. 10 Tahun 2021, kami selalu menjaga profesionalisme dan integritas yang berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan, serta memperhatikan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan yang kredibel, transparan dan akuntabel, bersih dari praktik korupsi dan benturan konflik kepentingan. Setiap pegawai DJPK telah berkomitmen untuk menolak segala bentuk gratifikasi terkait pelaksanaan tugas dan fungsi DJPK.
Comments
Comments are closed.