Sayembara DJPK 2021

BEDAH DATA APBD

Syarat Peserta

  1. Warga Negara Indonesia (WNI);
  2. Masyarakat umum (pelajar, mahasiswa, akademisi, praktisi, lainnya);
  3. Bukan Pegawai DJPK;
  4. Peserta dapat terdiri atas perseorangan/kelompok maksimal 4 orang;
  5. Follow akun Instagram @sayembaradjpk, akun Instagram @ditjenpk, dan subscribe akun Youtube DitjenPK Kemenkeu RI.

Gambaran Umum

  1. Pelaksanaan : 22 Maret 2021 – 8 Juni 2021
  2. Dataset : Dataset yang digunakan adalah realisasi APBD 2018 – 2019
  3. Data Analytics : Descriptive Analysis, Predictive Analysis, Prescriptive Analysis, dan/atau analisis lainnya.

Publikasi Dataset SIKD

  1. Data dibatasi hanya sampel beberapa Pemda;
  2. Peserta dapat menggunakan dataset lainnya yang berkaitan dengan APBD, di luar yang disediakan panitia.
  3. Penyediaan data akan disertai dengan penandatanganan Surat Pernyataan oleh peserta untuk memastikan penggunaan data hanya untuk kegiatan yang terkait dengan lomba Bedah Data APBD dimaksud;
  4. Surat Pernyataan Bedah Data APBD bisa diunduh di sini.

Ketentuan Lain

  1. Tidak dipungut biaya/gratis;
  2. Project belum pernah diikutsertakan pada lomba atau dipublikasikan sebelumnya;
  3. Hasil Project Data Analytics yang disampaikan peserta merupakan hak milik dari DJPK;
  4. Peserta wajib menyampaikan source code dari project yang disampaikan.

Tahapan Bedah Data APBD

  1. Registrasi peserta lomba dapat diakses di sini;
  2. Waktu pendaftaran 22 Maret 2021 – 6 Mei 2021;
  3. Pengumpulan project peserta via surat elektronik dkd.djpk@kemenkeu.go.id maksimal 7 Mei 2021;
  4. Template project proposal dapat diunduh di sini ;
  5. Dataset akan disediakan oleh panitia dan dikirimkan ke email peserta setelah melakukan registrasi;
  6. Seleksi project proposal oleh Tim Seleksi (Direktorat ESI);
  7. Tim Seleksi akan melakukan penilaian untuk menentukan 5 besar yang berhak melaju ke babak final;
  8. Pengumuman kelima finalis pada tanggal 31 Mei 2021;
  9. Kelima finalis yang terpilih akan mempresentasikan project di hadapan dewan juri pada 8 Juni 2021 secara daring;
  10. Dewan juri akan memutuskan pemenang kompetisi, serta keputusan dewan juri bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

Mekanisme Presentasi

  1. Finalis kompetisi Bedah Data APBD menyerahkan soft file bahan papar presentasinya kepada panitia sekurang-kurangnya H-1 sebelum hari persentasi;
  2. Finalis kompetisi Bedah Data APBD melakukan registrasi ulang sekaligus mengambil undian urutan presentasi pada saat gladi bersih, yaitu direncanakan di H-1 sebelum hari presentasi;
  3. Presentasi dihadiri oleh finalis individual dan/atau tim, dan dalam hal finalis adalah tim, presentasi dihadiri sekurang-kurangnya oleh 2/3 anggota tim;
  4. Waktu untuk presentasi maksimal adalah 30 menit (10 menit pemaparan dan 20 menit tanya jawab juri);
  5. Peserta wajib menaati seluruh peraturan yang berlaku.

Penilaian

  1. Kriteria Penilaian
    a. Originalitas ide;
    b. Kualitas analisis;
    c. Manfaat terhadap peningkatan kualitas kebijakan di Pemerintah;
  2. Penilaian dilakukan oleh Tim Seleksi dan Tim Juri Final Lomba Beda Data APBD;
  3. Keputusan Tim Seleksi dan Tim Juri bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu-gugat.

Hadiah

Pemenang akan menerima penghargaan berupa plakat dan piagam penghargaan, serta total hadiah sampai dengan Rp35.000.000 untuk 6 pemenang.

 

FAQ

Bedah Data APBD

  1. Apakah boleh menggunakan data selain dataset yang telah disediakan oleh DJPK?
    Boleh, namun harus yang masih berkaitan dengan APBD.
  2. Apakah boleh hanya menggunakan satu jenis analisis saja?
    Boleh.
  3. Apakah ada template khusus untuk bahan presentasi?
    Tidak ada.
  4. Apakah boleh mengikuti lebih dari 1 project dari sumber data yang berbeda?
    Satu tim hanya diperbolehkan mengirimkan 1 project.
  5. Apakah dataset APBD yang diterima boleh digunakan untuk kepentingan di luar lomba tanpa sepengetahuan dari DJPK?
    Tidak boleh, ketentuan penggunaan data sebagaimana tercantum dalam Surat Pernyataan hanya membolehkan penggunaan dataset untuk kepentingan lomba. Penggunaan dataset untuk kepentingan di luar lomba harus melalui persetujuan dari DJPK.
  6. Apakah Kartu Identitas harus berupa KTP?
    Tidak, Kartu Identitas bisa berupa SIM, Kartu Pelajar, Kartu Keluarga, Kartu BPJS, atau kartu lainnya yang mencantumkan nama.

Apabila ada pertanyaan lebih lanjut bisa mengakses s.id/TanyaBedahData

/ Bedah Data

Share the Post

About the Author

Comments

Comments are closed.