SOSIALISASI KEBIJAKAN DANA DESA

SOSIALISASI KEBIJAKAN DANA DESA

Jakarta (16/06/2015) Dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, setiap desa diberikan keleluasaan untuk mengatur kewenangannya sendiri, baik kewenangan berdasarkan hak asal usul, kewenangan lokal berskala desa, dan kewenangan yang ditugaskan pemerintah pusat/provinsi/kabupaten/kota sesuai ketentuan perundang-undangan. Sesuai dengan prinsip Money Follows Function dalam pengelolaan keuangan negara, dalam rangka melaksanakan kewenangannya tersebut, terhadap desa diberikan 7 (tujuh) sumber pendapatan desa, salah satunya dari Dana Desa yang bersumber dari APBN.

Sebagai upaya pemberian pemahaman yang mendalam kepada para Kepala Desa mengenai Dana Desa, pada tahun 2015, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan menyelenggarakan sosialisasi Dana Desa di 215 Kabupaten/kota. Sosialisasi dana desa dilaksanakan dengan melibatkan narasumber dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, serta Kementerian Dalam Negeri. Adapun topik yang diberikan dalam sosialisasi yaitu Penyaluran Dana Desa, Prioritas Penggunaan Dana Desa, dan Pertanggungjawaban Dana Desa.

Sampai dengan 16 Juni 2015, telah dilaksanakan sosialisasi di 72 (tujuh puluh dua) kabupaten/kota. Dengan masih banyaknya daerah yang belum tersosialisasi, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dituntut untuk dapat bekerja lebih keras dalam rangka mewujudkan target penyampaian informasi kepada 74.093 kepala desa di seluruh Indonesia.
/ Berita

Share the Post

About the Author

Comments

Comments are closed.