SOSIALISASI KEBIJAKAN DANA DESA
Jakarta (16/06/2015) Dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, setiap desa diberikan keleluasaan untuk mengatur kewenangannya sendiri, baik kewenangan berdasarkan hak asal usul, kewenangan lokal berskala desa, dan kewenangan yang ditugaskan pemerintah pusat/provinsi/kabupaten/kota sesuai ketentuan perundang-undangan. Sesuai dengan prinsip Money Follows Function dalam pengelolaan keuangan negara, dalam rangka melaksanakan kewenangannya tersebut, terhadap desa diberikan 7 (tujuh) sumber pendapatan desa, salah satunya dari Dana Desa yang bersumber dari APBN.
Sebagai upaya pemberian pemahaman yang mendalam kepada para Kepala Desa mengenai Dana Desa, pada tahun 2015, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan menyelenggarakan sosialisasi Dana Desa di 215 Kabupaten/kota. Sosialisasi dana desa dilaksanakan dengan melibatkan narasumber dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, serta Kementerian Dalam Negeri. Adapun topik yang diberikan dalam sosialisasi yaitu Penyaluran Dana Desa, Prioritas Penggunaan Dana Desa, dan Pertanggungjawaban Dana Desa.
Comments
Comments are closed.