Materi Pokok Penerbitan PMK Nomor 102/PMK.07/2015 tentang Perubahan atas PMK Nomor 115/PMK.07/2013 tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Pajak Rokok

Dalam rangka meningkatkan efektifitas dan efisiensi dalam pemungutan, penyetoran, pelaporan dan pemantauan Pajak Rokok, telah diterbitkan PMK Nomor 102 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan PMK Nomor 115 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Pajak Rokok, dengan materi pokok sebagai berikut:
a. Mempercepat proses penerbitan Kepdirjen mengenai proporsi dan estimasi penerimaan Pajak Rokok dari bulan Desember menjadi paling lambat minggu ke-2 bulan November agar daerah cukup waktu untuk menganggarkan dalam APBD.
b. Mempercepat penyetoran Pajak Rokok bulan Desember yang semula dilakukan setelah Laporan Arus Kas diaudit oleh BPK menjadi bersamaan pada penyetoran triwulan I.
c. Memberikan peran lebih kepada Gubernur dan kepastian penyaluran bagi hasil Pajak Rokok kepada Kabupaten/Kota, melalui pengaturan kewajiban Provinsi untuk segera membagihasilkan Pajak Rokok paling lambat 7 hari setelah diterima dan melakukan pemantauan atas pemanfaatan Pajak Rokok di Kabupaten/Kota.
d. Kewajiban Gubernur untuk melaporkan penyaluran bagi hasil Pajak Rokok kepada Ditjen Perimbangan Keuangan.
e. Mengamanatkan penyusunan pedoman pemanfaatan Pajak Rokok serta pemantauan dalam pedoman umum yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan agar dapat membantu daerah dalam menentukan kegiatan sesuai dengan prioritasnya.
/ Berita

Share the Post

About the Author

Comments

Comments are closed.