Penyetoran Penerimaan Pajak Rokok Triwulan I Tahun 2015 ke Masing-Masing Provinsi
Sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.07/2013 tentang Pemungutan dan Penyetoran Pajak Rokok, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan telah melaksanakan penyetoran penerimaan Pajak Rokok Triwulan I Tahun 2015 ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) masing-masing Pemerintah Provinsi. Penerimaan Pajak Rokok yang telah disetorkan ke RKUD masing-masing Pemerintah Provinsi Triwulan I Tahun 2015 adalah sebagaimana terlampir.
Comments
Comments are closed.