Liputan Berita

Rapat Penilaian Perubahan Pertama Program/Kegiatan Dana Keistimewaan DIY TA 2021

Jakarta – Berdasarkan Undang Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan D.I. Yogyakarta, pengaturan Keistimewaan DIY bertujuan untuk mewujudkan pemerintahan yang demokratis, mewujudkan kesejahteraan dan ketenteraman masyarakat, mewujudkan tata pemerintahan dan tata sosial yang menjamin kebhinneka-tunggal-ika-an dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, menciptakan pemerintahan yang baik, dan melembagakan peran dan tanggung jawab Kasultanan dan Kadipaten dalam menjaga dan mengembangkan budaya Yogyakarta yang merupakan warisan budaya bangsa.

Selanjutnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta menyebutkan bahwa, dalam rangka optimalisasi penggunaan Dana Keistimewaan D.I. Yogyakarta, Gubernur DIY dapat mengajukan usulan perubahan atas program dan kegiatan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan paling cepat bulan Maret dan paling lambat bulan Oktober tahun anggaran berjalan.

Usulan perubahan program dan kegiatan Dana Keistimewaan dapat dilakukan sepanjang tidak mengubah pagu alokasi Dana Keistimewaan yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang mengenai APBN. Setelah dilakukan penilaian, Menteri Keuangan c.q. DJPK menyampaikan hasil penilaian atas usulan perubahan program dan kegiatan sebagaimana dimaksud kepada Gubernur DIY paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak diterimanya usulan perubahan program dan kegiatan sebagaimana dimaksud.

Sebagai proses dari perubahan tersebut, DJPK dan Pemerintah D.I. Yogyakarta mengadakan rapat pada hari Kamis 20 Mei 2021 DJPK dan Pemerintah DIY terkait Penilaian Perubahan Pertama Program/Kegiatan Dana Keistimewaan DIY TA 2021.
Rapat dibuka oleh Bapak Ardimansyah selaku Kepala Subdirektorat Dana Otonomi, … Dalam kesempatan tersebut, Kasubdit DODK menyampaikan perihal usulan Gubernur D.I. Yogyakarta untuk melakukan perubahan pertama program atau kegiatan Dana Keistimewaan DIY TA 2021.

Selanjutnya penjelasan dari Paniradya Keistimewaan yang disampaikan oleh Bapak Aris. Dalam kesempatannya, Bapak Aris menjelaskan latar belakang, tujuan dan rincian secara mendalam terkait perubahan pertama program/kegiatan Dana Keistimewaan DIY TA 2021.

Adapun perubahan kegiatan tersebut diantaranya dalam urusan kelembagaan dengan rincian kegiatan penguatan dan pengawasan melalui peningkatan perencanaan dan pengendalian urusan kelembagaan serta peningkatan kapasitas kelembagaan keistimewaan. Dalam urusan kebudayaan dengan rincian kegiatan penguatan Lembaga pelestari budaya serta pengembangan kewirausahaan desa. Untuk urusan tata ruang berupa kegiatan Pemanfaatan ruang satuan ruang strategis sumbu filosofis dan pemanfaatan ruang strategis kawasan candi prambanan-candi ijo.

/ Berita

Share the Post

About the Author

Comments

Comments are closed.