Penyetoran Penerimaan Pajak Rokok Triwulan IV Tahun 2014 ke Masing-Masing Provinsi

   Sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.07/2014 tentang Pemungutan dan Penyetoran Pajak Rokok, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan telah melaksanakan penyetoran penerimaan Pajak Rokok Triwulan IV (Bulan Oktober dan November) Tahun 2014 ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) masing-masing Pemerintah Provinsi. Penerimaan Pajak Rokok yang telah disetorkan ke RKUD masing-masing Pemerintah Provinsi Triwulan IV 2014 adalah sebagaimana terlampir.
/ Berita

Share the Post

About the Author

Comments

Comments are closed.