SP – DID

Siaran Pers – Pengelolaan Dana Insentif Daerah Tahun 2022 dan Apresiasi Pelaksanaan Pencegahan Korupsi untuk APBD Indonesia yang Lebih Baik

Jakarta, 9 Desember 2021 – Bertepatan dengan Hari Antikorupsi sedunia, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan (DirjenPK), Astera Primanto Bhakti membuka pelaksanaan kegiatan “Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan DID serta Penyampaian Penghargaan Daerah Penerima Alokasi DID untuk Kategori Pencegahan Korupsi” yang dilakukan secara virtual dan disiarkan secara langsung dalam akun youtube DitjenPK Kemenkeu RI. Korupsi merupakan masalah multidimensional yang harus diselesaikan dengan cara yang komprehensif melalui pendekatan kuratif dengan tetap terus memperkuat langkah-langkah preventif. “Untuk itu, saya menyambut baik pemberian Dana Insentif Daerah untuk Pencegahan Korupsi dalam rangka Hari Antikorupsi Sedunia ini. Semoga acara ini dapat mendorong peningkatan budaya antikorupsi di Indonesia, terlebih dengan berbagai dinamika dan tantangan baru yang terus kita hadapi seperti
Pandemi Covid-19”, ujar DirjenPK.

Di tengah kondisi Pandemi seperti saat ini, setiap rupiah akan sangat berharga untuk membantu masyarakat dan memulihkan perekonomian. Inilah kesempatan Pemerintah bersama dengan seluruh lapisan masyarakat untuk bergandengan tangan lebih erat untuk mengawasi secara bersama atas implementasi program-program Pemerintah, sehingga tidak terjadi fraud baik dalam pengelolaan Keuangan Negara ataupun dalam pengelolaan Keuangan di Daerah. Kementerian Keuangan, sebagai garda terdepan dalam pengelolaan Keuangan Negara, terus berbenah dalam upaya penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Kementerian Keuangan berkomitmen untuk terus mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi secara menyeluruh di seluruh unit baik di kantor pusat maupun kantor vertikal.

Pemerintah Daerah yang menjadi ujung tombak pelaksanaan kebijakan desentralisasi fiskal juga memegang peranan yang sangat strategis sehingga Kementerian Keuangan turut mendorong agar upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi dilakukan oleh seluruh Pemerintah Daerah. Untuk itu, Kementerian Keuangan memberikan penghargaan berupa alokasi Dana Insentif Daerah (DID). Penilaian dilakukan dengan melihat peningkatan kinerja untuk tahun 2019 dan 2020 serta capaian kinerja akhir tahun berdasarkan Monitoring Centre for Prevention (MCP) dari Pemerintah Daerah. Alokasi DID diberikan kepada Pemerintah Daerah yang memperoleh nilai kinerja minimal 76 dengan kategori (B).

Terdapat 20 Pemerintah Daerah yang memperoleh alokasi DID dari kinerja pencegahan korupsi, yaitu:

Kedua puluh daerah tersebut dapat menjadi benchmark dalam proses pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia dimana Gubernur Bali, Bupati Soppeng, dan Walikota Mataram akan menyampaikan knowledge sharing tentang pencegahan korupsi yang telah dilakukan. Sesi knowledge sharing menjadi sesi pembekalan kepada daerah agar kedepannya daerah-daerah lain juga dapat meningkatkan hasil penilaian atas kategori pencegahan korupsi.

Sebagaimana diketahui penilaian atas capaian pemerintah daerah membangun pencegahan korupsi merupakan salah satu komponen perhitungan bagi daerah untuk mendapatkan Dana Insentif Daerah, dimana tahun 2021 ini menjadi Tahun ke-2, “upaya pemberatasan korupsi bukan peran KPK saja tetapi juga peran serta masyarakat dan Bapak/Ibu kepala Daerah sangat membantu, dan kami berterima kasih atas capaian pencegahan korupsi di tahun 2021”, ucap Niken Ariati, Plt. Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti Korupsi KPK, Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi Wilayah IV.
***

Narahubung Media: Alit Ayu Meinarsari
Kepala Subbagian Strakom dan Layanan Informasi Publik
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kemenkeu
 150420 / 0811-150420-7
 humas.djpk@kemenkeu.go.id

/ Berita

Share the Post

About the Author

Comments

Comments are closed.