PBJT-TL

Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik (RPP PBJT-TL)

Dalam rangka penyusunan peraturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), Pemerintah c.q. Kementerian Keuangan membuka konsultasi publik atas Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik (RPP PBJT-TL).

UU HKPD meredesain kebijakan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, antara lain dengan restrukturisasi jenis Pajak Daerah melalui reklasifikasi lima jenis pajak daerah berbasis konsumsi menjadi satu jenis pajak, yaitu Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Salah satu objek PBJT adalah konsumsi atas tenaga listrik yang sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD) dengan nomenklatur Pajak Penerangan Jalan (PPJ). Perubahan nomenklatur tersebut selain untuk reklasifikasi jenis pajak, juga bertujuan untuk melaksanakan amar Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) Nomor 80/PUU-XV/2017.

Putusan MK RI Nomor 80/PUU-XV/2017 menimbulkan konsekuensi yuridis bahwa PPJ berdasarkan UU PDRD hanya dapat dipungut sampai dengan 3 (tiga) tahun sejak Putusan MK RI tersebut dibacakan atau tanggal 12 Desember 2021. Atas kondisi tersebut, dipandang mendesak untuk segera disusun RPP tentang Pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Tenaga Listrik yang memberikan ketentuan lebih lanjut bagi Pemda dalam menyusun Peraturan Daerah sebagai dasar pemungutan PBJT atas Tenaga Listrik, sehingga meminimalkan potential loss bagi penerimaan daerah.

Adapun RPP PBJT-TL ini memiliki ruang lingkup sebagai berikut:

1.  Bab I tentang Ketentuan Umum yaitu definisi terminologi-terminologi yang digunakan di dalam batang tubuh

2.  Bab II tentang Pengaturan PBJT atas Tenaga Listrik yaitu :

a. Pokok-Pokok Pengaturan PBJT Atas Tenaga Listrik;

b. Objek, Subjek, dan Wajib Pajak;

c. Dasar Pengenaan;

d. Tarif;

e. Saat Terutang;

f. Wilayah Pemungutan;

g. Penggunaan Hasil Penerimaan untuk Kegiatan yang Telah Ditentukan;

h. Ketentuan Pemungutan Pajak; dan

i. Tata Cara Pembayaran PBJT atas Tenaga Listrik yang Dibayarkan oleh Pemerintah.

3. Bab III tentang Ketentuan Penutup.

 

Konsultasi Publik RPP PBJT-TL berlangsung selama 15 (hari) sejak dipublikasikan  atau tanggal 1 Juli 2022 s.d. 15 Juli 2022.

Masukan dan saran dapat disampaikan melalui alamat email hkpd@kemenkeu.go.id.

Masukan konsultasi publik mohon dapat dilengkapi dengan identitas diri (Nama Lengkap dan NIK) dan asal instansi/organisasi.

 

Naskah lengkap RPP PBJT-TL dapat diunduh di sini

 

 

Konsultasi Publik RPP PBJT-TL telah berakhir

/ Konsultasi Publik

Share the Post

About the Author

Comments

Comments are closed.