Siaran Pers – Penguatan Local Taxing Power serta Sinergi Pusat dan Daerah
Jakarta, 15 September 2022 – Tahun 2022 diawali dengan kabar yang menggembirakan, yaitu disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), sebuah kebijakan yang kiranya membawa optimisme untuk perbaikan dalam pelaksanaan HKPD, termasuk di dalamnya perpajakan daerah. Pengesahan UU HKPD menyusuli disahkannya UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) pada bulan Oktober 2021, yang dimaksudkan untuk perbaikan kebijakan perpajakan di sisi pajak pusat. “Sejalan dengan salah satu pilar UU HKPD yaitu local taxing power, Pemerintah Daerah dan Kementerian Keuangan bersama-sama saling membantu bagaimana daerah dapat meningkatkan local taxing power, yang dapat diketahui saat ini masih banyak daerah yang mempunyai potensi besar, namun belum dapat direalisasikan dengan baik” jelas Astera Primanto Bhakti, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
Semangat dalam UU HKPD adalah sinergi antara Pusat dan daerah. Adapun sinergi Pusat dan daerah dari aspek perpajakan yang sudah diinisiasi dalam UU HKPD akan diperkuat melalui kebijakan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Ketentuan Umum PDRD (RPP KUPDRD) sebagai peraturan pelaksanaan UU HKPD yang saat ini masih dalam proses penyusunan oleh pemerintah. Kebijakan tersebut antara lain penyelarasan KUPDRD dengan UU KUP (dan penyesuaiannya dalam UU HPP) dan pengaturan mengenai kerja sama optimalisasi pemungutan pajak antara Pemda dengan Pemerintah, Pemda lain, dan pihak ketiga.
Selain itu, penguatan local taxing power sebagai salah satu pilar penopang kesejahteraan masyarakat, sebagaimana telah dirumuskan dalam UU HKPD dan yang akan diperkuat dalam RPP KUPDRD hanya dapat berhasil optimal jika didukung oleh pengelolaan dan pemanfaatan data yang baik, serta terjalinnya sinergi yang efektif dan selaras tidak hanya antar pemda provinsi dan kabupaten/kota, tetapi juga dengan Pemerintah Pusat dan pihak ketiga terkait, sehingga kedua hal tersebut kiranya dapat menjadi atensi dan prioritas bersama untuk ditingkatkan.
Selaras dengan semangat sinergi tersebut, sebelumnya pada tahun 2019 telah diinisiasi suatu kegiatan sinergi antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), yang dilandasi Keputusan Bersama Dirjen Pajak dan Dirjen Perimbangan Keuangan serta pelaksanaannya dituangkan dalam bentuk Perjanjian Kerja Sama (PKS) Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah antara DJP, DJPK, dan Pemda. Pelaksanaan PKS tersebut juga selaras dengan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2018. Oleh karena itu, inisiasi PKS disupervisi oleh Tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK.
Inti dari kegiatan PKS tersebut adalah pertukaran dan pemanfaatan data dan/atau informasi perpajakan antar fiskus pusat dan daerah untuk menguji tingkat kepatuhan WP melalui kegiatan analisis dan pengawasan WP Bersama, dengan tetap berada dalam koridor kerahasiaan data perpajakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun kegiatan penunjang yang juga penting utamanya berupa dukungan peningkatan kapasitas aparatur perpajakan daerah.
Pelaksanaan kegiatan PKS ini dimulai pada 16 Juli 2019 dengan 7 Pemda kota pilot, dan telah diperluas dalam 2 tahap selanjutnya, yaitu pada 26 Agustus 2020 dengan 78 Pemda, dan kemudian pada 21 April 2021 dengan 83 Pemda, sehingga total 168 Pemda telah menjadi peserta kegiatan PKS ini. Selanjutnya pada hari ini, melalui perluasan Tahap IV, progress perluasan Pemda peserta PKS akan bertambah sebanyak 86 Pemda sehingga total Pemda peserta PKS akan mencapai 254 Pemda atau 46,86% dari seluruh Pemda. Adapun pelaksanaan PKS Tahap I s.d. III telah menghasilkan capaian/manfaat baik dari sisi Pusat maupun Pemda, utamanya berupa tambahan potensi dan realisasi penerimaan pajak. Berdasarkan data laporan dari Pemda kepada kami dan hasil monev sampai dengan Semester I 2022, di sisi Pemda secara keseluruhan telah mendapatkan tambahan potensi pajak sebesar Rp901 miliar dan tambahan realisasi penerimaan pajak sebesar Rp63,68 miliar.
Adapun 86 Pemda yang saat ini melaksanaan PKS Tahap IV, yakni:
- Aceh Timur
- Provinsi Sumatera Barat
- Padang Pariaman
- Pesisir Selatan
- Pasaman Barat
- Kepulauan Mentawai
- Serang
- Kota Serang
- Sumenep
- Probolinggo
- Nganjuk
- Blitar
- Trenggalek
- Provinsi Kalimantan Utara
- Kota Manado
- Minahasa Utara
- Gorontalo Utara
- Bone
- Bulukumba
- Gowa
- Maros
- Kota Palopo
- Tana Toraja
- Pinrang
- Kota Kupang
- Provinsi Maluku Utara
- Halmahera Utara
- Kota Tidore Kepulauan
- Ogan Komering Ilir
- Ogan Ilir
- Bangka Selatan
- Bangka Barat
- Lingga
- Kudus
- Kota Surakarta
- Sambas
- Sekadau
- Kayong Utara
- Provinsi Kalimantan Tengah
- Kapuas
- Kota Palangkaraya
- Seruyan
- Sukamara
- Barito Selatan
- Provinsi Kalimantan Selatan
- Kotabaru
- Kota Banjarbaru
- Balangan
- Provinsi Kalimantan Timur
- Berau
- Kutai Kartanegara
- Kutai Timur
- Penajam Paser Utara
- Bombana
- Kota Ambon
- Kota Tual
- Manokwari Selatan
- Langkat
- Kota Binjai
- Serdang Bedagai
- Batu Bara
- Simalungun
- Provinsi Riau
- Bengkalis
- Indragiri Hilir
- Indragiri Hulu
- Rokan Hilir
- Kepulauan Meranti
- Pelalawan
- Kuantan Singingi
- Kota Dumai
- Provinsi Jambi
- Batanghari
- Merangin
- Provinsi Sumatera Selatan
- Lahat
- Musi Banyuasin
- Bengkulu Utara
- Lampung Tengah
- Lampung Utara
- Kota Metro
- Pesawaran
- Pringsewu
- Cianjur
- Bogor
- Asmat
***
Narahubung Media: Alit Ayu Meinarsari
Kepala Subbagian Strakom dan Layanan Informasi Publik
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kemenkeu
150420 / 0811-150420-7
humas.djpk@kemenkeu.go.id
SP-1-Penguatan-Local-Taxing-Power-serta-Sinergi-Pusat-dan-Daerah
Comments
Comments are closed.