PKS DJP-DJPK-Pemda

Siaran Pers – Penguatan Local Taxing Power serta Sinergi Pusat dan Daerah

Jakarta, 15 September 2022 Tahun 2022 diawali dengan kabar yang menggembirakan, yaitu disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), sebuah kebijakan yang kiranya membawa optimisme untuk perbaikan dalam pelaksanaan HKPD, termasuk di dalamnya perpajakan daerah. Pengesahan UU HKPD menyusuli disahkannya UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) pada bulan Oktober 2021, yang dimaksudkan untuk perbaikan kebijakan perpajakan di sisi pajak pusat. “Sejalan dengan salah satu pilar UU HKPD yaitu local taxing power, Pemerintah Daerah dan Kementerian Keuangan bersama-sama saling membantu bagaimana daerah dapat meningkatkan local taxing power, yang dapat diketahui saat ini masih banyak daerah yang mempunyai potensi besar, namun belum dapat direalisasikan dengan baik” jelas Astera Primanto Bhakti, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.

Semangat dalam UU HKPD adalah sinergi antara Pusat dan daerah. Adapun sinergi Pusat dan daerah dari aspek perpajakan yang sudah diinisiasi dalam UU HKPD akan diperkuat melalui kebijakan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Ketentuan Umum PDRD (RPP KUPDRD) sebagai peraturan pelaksanaan UU HKPD yang saat ini masih dalam proses penyusunan oleh pemerintah. Kebijakan tersebut antara lain penyelarasan KUPDRD dengan UU KUP (dan penyesuaiannya dalam UU HPP) dan pengaturan mengenai kerja sama optimalisasi pemungutan pajak antara Pemda dengan Pemerintah, Pemda lain, dan pihak ketiga.

Selain itu, penguatan local taxing power sebagai salah satu pilar penopang kesejahteraan masyarakat, sebagaimana telah dirumuskan dalam UU HKPD dan yang akan diperkuat dalam RPP KUPDRD hanya dapat berhasil optimal jika didukung oleh pengelolaan dan pemanfaatan data yang baik, serta terjalinnya sinergi yang efektif dan selaras tidak hanya antar pemda provinsi dan kabupaten/kota, tetapi juga dengan Pemerintah Pusat dan pihak ketiga terkait, sehingga kedua hal tersebut kiranya dapat menjadi atensi dan prioritas bersama untuk ditingkatkan.

Selaras dengan semangat sinergi tersebut, sebelumnya pada tahun 2019 telah diinisiasi suatu kegiatan sinergi antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), yang dilandasi Keputusan Bersama Dirjen Pajak dan Dirjen Perimbangan Keuangan serta pelaksanaannya dituangkan dalam bentuk Perjanjian Kerja Sama (PKS) Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah antara DJP, DJPK, dan Pemda. Pelaksanaan PKS tersebut juga selaras dengan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2018. Oleh karena itu, inisiasi PKS disupervisi oleh Tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK.

Inti dari kegiatan PKS tersebut adalah pertukaran dan pemanfaatan data dan/atau informasi perpajakan antar fiskus pusat dan daerah untuk menguji tingkat kepatuhan WP melalui kegiatan analisis dan pengawasan WP Bersama, dengan tetap berada dalam koridor kerahasiaan data perpajakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun kegiatan penunjang yang juga penting utamanya berupa dukungan peningkatan kapasitas aparatur perpajakan daerah.

Pelaksanaan kegiatan PKS ini dimulai pada 16 Juli 2019 dengan 7 Pemda kota pilot, dan telah diperluas dalam 2 tahap selanjutnya, yaitu pada 26 Agustus 2020 dengan 78 Pemda, dan kemudian pada 21 April 2021 dengan 83 Pemda, sehingga total 168 Pemda telah menjadi peserta kegiatan PKS ini. Selanjutnya pada hari ini, melalui perluasan Tahap IV, progress perluasan Pemda peserta PKS akan bertambah sebanyak 86 Pemda sehingga total Pemda peserta PKS akan mencapai 254 Pemda atau 46,86% dari seluruh Pemda. Adapun pelaksanaan PKS Tahap I s.d. III telah menghasilkan capaian/manfaat baik dari sisi Pusat maupun Pemda, utamanya berupa tambahan potensi dan realisasi penerimaan pajak. Berdasarkan data laporan dari Pemda kepada kami dan hasil monev sampai dengan Semester I 2022, di sisi Pemda secara keseluruhan telah mendapatkan tambahan potensi pajak sebesar Rp901 miliar dan tambahan realisasi penerimaan pajak sebesar Rp63,68 miliar.

Adapun 86 Pemda yang saat ini melaksanaan PKS Tahap IV, yakni:

  1. Aceh Timur
  2. Provinsi Sumatera Barat
  3. Padang Pariaman
  4. Pesisir Selatan
  5. Pasaman Barat
  6. Kepulauan Mentawai
  7. Serang
  8. Kota Serang
  9. Sumenep
  10. Probolinggo
  11. Nganjuk
  12. Blitar
  13. Trenggalek
  14. Provinsi Kalimantan Utara
  15. Kota Manado
  16. Minahasa Utara
  17. Gorontalo Utara
  18. Bone
  19. Bulukumba
  20. Gowa
  21. Maros
  22. Kota Palopo
  23. Tana Toraja
  24. Pinrang
  25. Kota Kupang
  26. Provinsi Maluku Utara
  27. Halmahera Utara
  28. Kota Tidore Kepulauan
  29. Ogan Komering Ilir
  30. Ogan Ilir
  31. Bangka Selatan
  32. Bangka Barat
  33. Lingga
  34. Kudus
  35. Kota Surakarta
  36. Sambas
  37. Sekadau
  38. Kayong Utara
  39. Provinsi Kalimantan Tengah
  40. Kapuas
  41. Kota Palangkaraya
  42. Seruyan
  43. Sukamara
  44. Barito Selatan
  45. Provinsi Kalimantan Selatan
  46. Kotabaru
  47. Kota Banjarbaru
  48. Balangan
  49. Provinsi Kalimantan Timur
  50. Berau
  51. Kutai Kartanegara
  52. Kutai Timur
  53. Penajam Paser Utara
  54. Bombana
  55. Kota Ambon
  56. Kota Tual
  57. Manokwari Selatan
  58. Langkat
  59. Kota Binjai
  60. Serdang Bedagai
  61. Batu Bara
  62. Simalungun
  63. Provinsi Riau
  64. Bengkalis
  65. Indragiri Hilir
  66. Indragiri Hulu
  67. Rokan Hilir
  68. Kepulauan Meranti
  69. Pelalawan
  70. Kuantan Singingi
  71. Kota Dumai
  72. Provinsi Jambi
  73. Batanghari
  74. Merangin
  75. Provinsi Sumatera Selatan
  76. Lahat
  77. Musi Banyuasin
  78. Bengkulu Utara
  79. Lampung Tengah
  80. Lampung Utara
  81. Kota Metro
  82. Pesawaran
  83. Pringsewu
  84. Cianjur
  85. Bogor
  86. Asmat

***

Narahubung Media: Alit Ayu Meinarsari
Kepala Subbagian Strakom dan Layanan Informasi Publik
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kemenkeu
 150420 / 0811-150420-7
 humas.djpk@kemenkeu.go.id

 

SP-1-Penguatan-Local-Taxing-Power-serta-Sinergi-Pusat-dan-Daerah

Download

/ Berita

Share the Post

About the Author

Comments

Comments are closed.