SP – 03_PK_2022

Siaran Pers – Pemberian Penghargaan Kepada Daerah yang Berkinerja Baik Dalam Mendukung Percepatan Pelaksanaan Pemulihan Ekonomi Nasional

Jakarta, 20 September 2022 Dalam tahun 2022 ini ada beberapa kebijakan startegis nasional yang diarahkan Presiden kepada seluruh Menteri, Kepala Lembaga dan Kepala Daerah di seluruh Indonesia dalam melakukan percepatan pemulihan ekonomi sebagai dampak atas COVID-19, antara lain melalui peningkatan penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) dan UMK, percepatan vaksinasi COVID-19, serta percepatan realisasi belanja daerah termasuk di sektor ekonomi dan penurunan stunting, dan yang terakhir adalah berupa pengendalian inflasi. Dalam merespon arahan Presiden tersebut, Menteri Keuangan menyempaikan pernyataan “Kita akan beri insentif melalui Dana Insentif Daerah (DID) untuk pemerintah daerah (pemda) yang inflasinya lebih rendah dari level nasional sebesar Rp10 miliar, setidaknya untuk masing-masing top 10 paling rendah di provinsi, kabupaten, dan kota”.

Atas hal tersebut, Pemerintah memberikan penghargaan kepada pemda dengan mengalokasikan DID atas penilaian kinerja tahun berjalan sebesar Rp1,5 Triliun di periode pertama untuk pemda yang berkinerja baik, “Penghitungan alokasi DID Kinerja Tahun Berjalan periode pertama dihitung berdasarkan kinerja daerah dengan kategori penggunaan Produk Dalam Negeri dan UMK; percepatan belanja daerah; percepatan pelaksanaan vaksinasi COVID-19; dukungan belanja daerah terhadap penurunan tingkat kemiskinan, tingkat pengangguran, dan stunting; dan penurunan inflasi daerah di bidang penggunaan PDN, penurunan inflasi daerah” ujar Astera Primanto Bhakti, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.

Pemda yang berhasil mendapatkan alokasi DID merupakan:

  1. Top 10 provinsi, kabupaten, dan kota untuk kategori penggunaan PDN, percepatan belanja daerah, percepatan pelaksanaan vaksinasi COVID-19, dan dukungan belanja daerah terhadap penurunan kemiskinan, pengangguran, dan stunting dengan total alokasi masing-masing kategori sebesar Rp270 miliar. Dengan alokasi tersebut rata-rata per kategori yang diterima setiap daerah adalah sebesar Rp9,0 miliar.
  2. Top 10 provinsi, top 15 kabupaten, dan top 15 kota untuk kategori kinerja penurunan inflasi daerah dengan alokasi sebesar Rp420 miliar, sehingga rata-rata yang diterima setiap daerah adalah sebesar Rp10.5 miliar.

Secara total, terdapat 125 pemda yang memperoleh alokasi DID karena terdapat pemda yang menerima alokasi lebih dari satu kategori.

Penyaluran DID dilakukan sekaligus paling cepat pada bulan September dan digunakan untuk mendukung percepatan pemulihan ekonomi di daerah, antara lain untuk:

  1. perlindungan sosial, seperti bantuan sosial;
  2. dukungan dunia usaha terutama usaha mikro, kecil, dan menengah; dan/atau
  3. upaya penurunan tingkat inflasi;

Penggunaan DID tersebut dilakukuan dengan memperhatikan pengarusutamaan gender dan pemberdayaan perempuan serta penyandang disabilitas. Namun demikian, alokasi tersebut tidak dapat digunakan untuk mendanai gaji, tambahan penghasilan, honorarium, serta perjalanan dinas.

Untuk menjamin efektifitas dan efisiensi penggunaan DID, pemda wajib menyampaikan rencana penggunaan paling lambat pada bulan Oktober tahun 2022 dan laporan realisasi penyerapan paling lambat bulan Juni tahun 2023, serta dilakukan pengawasan oleh Aparat Pengawas Fungsional. Dokumen tersebut disampaikan melalui portal pelaporan DID pada laman http://sikd.djpk.kemenkeu.go.id/did yang jika tidak disampaikan sesuai ketentuan, maka akan dilakukan penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil. Selain itu, dalam hal terdapat sisa DID 2020, sisa DID Tambahan 2020, dan sisa DID 2021, pemda wajib menyusun rencana penggunaan dan realisasi sisa untuk sisa DID, sisa DID Tambahan, dan sisa DID serta menggunakan sisa DID dimaksud untuk bidang pendidikan, bidang kesehatan, penguatan ekonomi daerah, dan perlindungan sosial. Keseluruhan ini diatur dalam PMK 140 tahun 2022.

Dengan dialokasikannya insentif ini, sinergi antara Pemerintah dan pemda dapat lebih meningkat terutama dalam rangka pemulihan ekonomi nasional sebagai dampak atas COVID-19 dan kenaikan harga BBM. Selain itu, masyarakat yang terdampak inflasi dapat terbantu dan uang negara dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat yang membutuhkan.

***

Narahubung Media: Alit Ayu Meinarsari
Kepala Subbagian Strakom dan Layanan Informasi Publik
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kemenkeu
 150420 / 0811-150420-7
 humas.djpk@kemenkeu.go.id

 

SP-3-Pemberian-Penghargaan-Kepada-Daerah-yang-Berkinerja-Baik-Dalam-Mendukung-Percepatan-Pelaksanaan-Pemulihan-Ekonomi-Nasional

Download

/ Berita

Share the Post

About the Author

Comments

Comments are closed.