Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu Atas Tenaga Listrik
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu Atas Tenaga Listrik
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu Atas Tenaga Listrik sebagai peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Adapun PP ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum pemungutan Pajak atas konsumsi Tenaga Listrik serta sebagai dasar bagi Pemerintah Daerah dalam menyesuaikan Perda mengenai pemungutan Pajak Penerangan Jalan melalui penyusunan penyusunan Perda mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sesuai ketentuan UU HKPD dan PP ini.
Comments
Comments are closed.