Implementasi UU HKPD Perkuat Pengelolaan Keuangan Daerah
-
Jakarta, 10 Oktober 2023 – Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) yang telah diundangkan sejak tanggal 5 Januari 2022 merupakan kebijakan yang membawa optimisme dalam pelaksanaan hubungan keuangan antara pusat dan daerah. UU HKPD bertujuan untuk mewujudkan alokasi sumber daya nasional yang efisien dan efektif melalui HKPD yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan, guna pemerataan kesejahteraan masyarakat di seluruh pelosok NKRI, dengan 4 pilar utama, yaitu penguatan local taxing power, ketimpangan vertikal dan horizontal yang menurun, peningkatan kualitas belanja di daerah, dan harmonisasi belanja pusat dan daerah.
Pandemi Covid-19 memberikan lesson learned bahwa kebijakan fiskal harus dijaga agar tetap sehat dan tetap mampu mengemban 3 fungsi utamanya yaitu fungsi alokasi, ditribusi, dan stabilisasi. Pada masa tersebut, APBN maupun APBD dituntut harus agile dan mampu menyesuaikan dengan situasi dan kondisi yang sangat dinamis dengan tetap menjaga tujuan utama dari negara yaitu untuk mewujudkan Reformasi Sumber Daya Manusia, Reformasi Fiskal, Reformasi Sektor Keuangan, serta Reformasi Struktural dan Transformasi Ekonomi.
Berbagai capaian desentralisasi fiskal selama 20 tahun terakhir telah menunjukkan berbagai kinerja positif dan ikut berkontribusi dalam pencapaian kinerja nasional untuk mendorong pemerataan kemampuan keuangan daerah dan perbaikan layanan publik daerah. Selain itu, desentralisasi fiskal juga mendorong kemandirian fiskal pemerintah daerah dan peningkatan kualitas pembangunan di desa. Hal ini dapat terlihat dari kemampuan Pemerintah Daerah dalam memungut PAD meningkat, meskipun TKD masih dominan sebagai sumber utama pendapatan APBD. Dengan adanya implementasi UU HKPD ini diharapkan mampu mendorong optimalisasi kemampuan daerah dalam menggali PAD. Dari sisi pengelolaan Dana Desa juga telah dihasilkan jumlah Desa Mandiri yang meningkat secara signifikan dari 313 di tahun 2018 menjadi 11.456 desa di tahun 2023.
Meskipun telah menunjukkan kinerja-kinerja positif, pelaksanaan desentralisasi fiskal masih dihadapkan pada berbagai tantangan seperti pemanfaatan TKDD yang belum optimal, struktur belanja daerah yang belum memuaskan, local tax ratio masih cukup rendah, pemanfaatan pembiayaan yang masih terbatas, sinergi fiskal pusat-daerah yang belum optimal.
“UU HKPD didesain untuk memperkuat desentralisasi fiskal guna mewujudkan pemerataan layanan dan kesejahteraan dan menjawab tantangan-tantangan tersebut melalui ketimpangan vertikal dan horisontal yang menurun, penguatan Local Taxing Power, peningkatan kualitas belanja daerah, dan harmonisasi belanja pusat dan daerah”, ujar Sandy Firdaus, Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Direktur PDRD) saat acara Seminar Akselerasi Implementasi UU HKPD dalam Pengelolaan Keuangan Daerah di Universitas Sebelas Maret Surakarta (10/10).
Konsentrasi UU HKPD yang mengedepankan transfer berbasis kinerja, perbaikan pengelolaan belanja daerah melalui disiplin yang ketat dan upaya penguatan sinergi fiskal nasional, merupakan upaya perbaikan yang dilakukan untuk memperkuat kualitas desentralisasi fiskal itu sendiri, dengan meletakkan tanggungjawab yang lebih kuat ke daerah dalam upaya memperbaiki kualitas layanan publik dan memeratakan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam kerangka NKRI.
UU HKPD diharapkan dapat menciptakan pengalokasian sumber daya nasional secara efektif dan efisien melalui Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah yang transparan, akuntabel dan berkeadilan, guna mewujudkan pemerataan kesejahteraan masyarakat, dan menjadi bagian dari agenda reformasi di bidang fiskal dan struktural untuk mencapai Indonesia Maju
2045.
Comments
Comments are closed.