featured

Konferensi Pers Nota Keuangan dan RAPBN 2017

edit01 low

Presiden Joko Widodo menyampaikan Nota Keuangan dan RAPBN 2017 dalam Sidang Paripurna DPR pada Selasa, 16 Agustus 2016. Terkait hal tersebut, pemerintah menggelar konferensi pers di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak. Acara yang dipimpin oleh Menko Perekonomian Darmin Nasution itu dihadiri oleh beberapa menteri.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa kebijakan Transfer ke Daerah dan Dana Desa tahun 2017 diarahkan untuk implementasi program Nawacita. Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa dikonsolidasikan sejalan dengan anggaran kementerian/lembaga. Pada RAPBN 2017, Transfer ke Daerah dan Dana Desa dialokasikan sebesar Rp 760 Triliun.

Pemerintah terus memperbaiki pengalokasian dan optimalisasi penggunaan Dana Transfer umum melalui perbaikan bobot Alokasi Dasar dan/atau variabel dalam formulasi alokasi DAU untuk meningkatkan pemerataan kemampuan keuangan antardaerah dengan memperhatikan pengalihan kewenangan dari kabupaten/kota kepada provinsi dan memberikan afirmasi kepada daerah kepulauan. Pemerintah berupaya tidak ada daerah yang mengalami penurunan alokasi DAU dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Pengalokasian, penyaluran, serta arah penggunaan Dana Bagi Hasil diperbaiki.

Pemerintah juga memperbaiki pengalokasian Dana Transfer Khusus untuk percepatan peningkatan pelayanan dasar publik dan pencapaian prioritas nasional. Hal tersebut dilaksanakan melalui pengalokasian DAK Fisik berdasarkan kebutuhan daerah dan prioritas nasional, afirmasi kepada daerah tertinggal, serta pengalokasian DAK Nonfisik sesuai dengan kebutuhan untuk mendukung peningkatan pelayanan publik di daerah.

Terkait dengan Dana Insentif Daerah, pemerintah mengalokasikan dana tersebut untuk memberikan penghargaan kepada daerah yang berkinerja baik dalam pengelolaan keuangan, pelayanan publik, perekonomian dan kesejahteraan daerah.

Selain itu, pemerintah berkomitmen untuk meningkatkan alokasi Dana Desa secara bertahap, sejalan dengan implementasi Undang-Undang Desa. Hal tersebut untuk memacu pembangunan dari pinggiran sesuai dengan prioritas pembangunan pemerintah.

/ Berita, Foto

Share the Post

About the Author

Comments

Comments are closed.