metroTV featured

Economic Review Metro TV: “Memantau Dana Transfer ke Daerah”

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menjadi narasumber dalam acara Economic Review Metro TV

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menjadi narasumber dalam acara Economic Review Metro TV

Dengan potensi kurangnya penerimaan negara, pemerintah berencana memotong anggaran belanja negara dengan tetap mempertahankan momentum pertumbuhan ekonomi. Tidak hanya anggaran untuk kementerian/lembaga, anggaran transfer ke daerah juga turut dikurangi. Pemotongan anggaran transfer ke daerah mencapai Rp 68,8 Triliun. Namun pemotongan tersebut tidak akan mengganggu kebutuhan pendanaan di daerah. Penyerapan anggaran di beberapa pemerintah daerah masih cukup rendah. Hingga akhir Juni 2016, total dana simpanan pemerintah daerah di perbankan mencapai Rp 214,6 Triliun.  Adanya rencana pemangkasan anggaran transfer ke daerah, pemerintah berharap pemerintah daerah dapat mempercepat penyerapan anggarannya.

Untuk menanggapi kondisi tersebut, Metro TV menggelar dialog dalam acara Economic Review dengan topik Memantau Transfer ke Daerah. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Boediarso Teguh Widodo, hadir sebagai narasumber dalam acara yang disiarkan langsung pada Selasa, 9 Agustus 2016 pukul 13.30 WIB.

Penundaan penyaluran DAU dan DBH didasarkan kepada kemampuan daerah, terutama dengan mempertimbangkan saldo kas di daerah. Yang dikenakan penundaan adalah pada komponen dari jenis transfer ke daerah yang digunakan untuk kebutuhan operasional. Sementara yang untuk belanja produktif, misalnya untuk pembangunan infrastruktur, tidak mengalami penundaan.

Ada 3 kriteria sebagai pertimbangan penundaan DAU. Pertama, adanya kapasitas fiskal. Kedua, adanya kebutuhan belanja daerah sampai dengan akhir tahun terutama untuk belanja operasional dan belanja modal. Ketiga, dihitung posisi kas daerah akhir tahun dan diperkirakan aman. Dari 542 daerah, ada 169 daerah yang dikenakan penundaan penyaluran sebagian DAU.

Pemda yang akan mengalami penundaan penyaluran DAU tersebut, dikelompokkan menjadi 4 kategori daerah. Pertama, daerah-daerah dengan posisi kas yang sangat tinggi, dikenakan penundaan DAU sebesar 50%. Kedua, daerah-daerah dengan posisi kas yang tinggi, dikenakan penundaan DAU sebesar 40%. Ketiga, daerah-daerah dengan posisi kas yang cukup, dikenakan penundaan DAU sebesar 30%. Keempat, daerah-daerah dengan posisi kas sedang, dikenakan penundaan DAU sebesar 20%. Persentase tersebut dihitung dari besaran penyaluran DAU bulan September-Desember masing-masing daerah. Di luar daerah yang masuk dalam 4 ketegori tersebut, penyaluran DAU dilakukan secara normal.

Pemerintah pusat mendorong percepatan penyerapan anggaran di daerah dengan menerapkan sistem reward and punishment. Reward diberikan dengan memberikan Dana Insentif Daerah (DID). Dana ini diberikan kepada daerah-daerah yang memiliki kinerja pengelolaan keuangan yang baik. Tahun ini dianggarkan Rp 5 Trilyun untuk alokasi DID.

/ Berita, Foto

Share the Post

About the Author

Comments

Comments are closed.