PP Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
Bahwa pengendalian lalu lintas kendaraan bermotor perseorangan dan barang pada koridor atau kawasan tertentu pada waktu dan jalan tertentu memenuhi kriteria sebagai Retribusi Jasa Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 150 huruf a Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Bahwa penerbitan perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing yang lokasi kerjanya lintas kabupaten/kota yang merupakan urusan Pemerintahan Daerah memenuhi kriteria sebagai Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 150 huruf c Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentangĀ Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
View | PP Nomor 97 Tahun 2012
View | Penjelasan PP Nomor 97 Tahun 2012
Comments
Comments are closed.