Media Gathering

Siaran Pers – Transfer ke Daerah 2024 Dukung Akselerasi Transformasi Ekonomi

Jakarta, 16 Oktober 2023 – Reformasi desentralisasi fiskal melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) berupaya mendukung perbaikan layanan publik, pemerataan pembangunan, dan percepatan transformasi ekonomi sehingga kesejahteraan yang adil dan merata dapat dirasakan oleh masyarakat di seluruh Indonesia. APBN hadir untuk masyarakat melalui instrumen Transfer ke Daerah (TKD) yang mendukung akselerasi transformasi ekonomi dan menjadi wujud bukti nyata #UangKita untuk pemerataan kesejahteraan masyarakat di seluruh Indonesia.

“Kita ingin memberikan kewenangan lebih besar kepada daerah, tujuannya untuk melakukan desentralisasi ekonomi dan membangun pusat-pusat ekonomi di daerah masing-masing sehingga tercipta lapangan kerja, pengurangan kemiskinan dan pengurangan ketimpangan”, ujar Dirjen Perimbangan Keuangan Luky Alfirman dalam kesempatan temu media hari ini (16/10).

UU HKPD sebagai landasan reformasi desentralisasi fiskal diharapkan dapat memperkuat desentralisasi fiskal melalui beberapa hal, yaitu: pertama adalah TKD berbasis kinerja antara lain penggunaan DBH Sawit yang diarahkan untuk penanganan eksternalitas negatif dan memperhatikan kebutuhan daerah (PMK 91 Tahun 2023), serta pengalokasian DAU tidak hanya untuk memeratakan kemampuan keuangan namun juga memeratakan kualitas layanan publik di daerah. Yang kedua, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) antara lain adanya perubahan kebijakan PDRD diarahkan mendukung peningkatan pendapatan daerah namun tetap menjaga akses masyarakat atas layanan dasar wajib dan kemudahan berusaha, memperkenalkan skema Opsen PKB dan BBNKB untuk memberikan kepastian penerimaan kepada pemerintah kabupaten/kota, dengan tidak menambah beban Wajib Pajak.

Yang ketiga, peningkatan kualitas belanja daerah antara lain simplifikasi dan sinkronisasi program prioritas daerah, serta penyusunan belanja daerah yang didasarkan atas standar harga, serta pengaturan batasan belanja pegawai sebesar maksimal 30% dan belanja infrastruktur layanan publik minimal 40% dengan strategi implementasi masa transisi agar dimaksudkan APBD lebih condong kepada belanja pelayanan publik, sehingga memberikan kemanfaatan yang optimal bagi masyarakat di daerah Yang keempat, Pembiayaan utang daerah antara lain untuk mendorong akselerasi penyediaan infrastruktur, penyederhanaan mekanisme pembiayaan, seperti mengintegrasikan persetujuan DPRD dengan pembahasan APBD, dengan tetap menjaga prudentiality serta mendorong bentuk lain yang berbasis sinergi pendanaan dan kerjasama dengan pihak swasta, BUMN, BUMD, ataupun bersama Pemda yang lain.

Selanjutnya, yang kelima adalah sinergi fiskal untuk kesinambungan fiskal antara lain penyelarasan kebijakan fiskal pusat dan daerah, kebijakan penetapan batas kumulatif defisit dan pembiayaan utang Daerah, dan sinergi bagan akun standar. Selain itu, tentunya didukung oleh sistem informasi yang dapat mengkonsolidasikan informasi keuangan pemerintahan secara nasional sesuai bagan akun standar yang tersinergi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Kelima hal dimaksud sejalan dengan kebijakan TKD tahun 2024 yang diarahkan terutama untuk mendukung transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, yaitu: (i) meningkatkan sinergi kebijakan fiskal pusat dan daerah serta harmonisasi belanja pusat dan daerah; (ii) meningkatkan kualitas pengelolaan TKD melalui penguatan implementasi UU HKPD secara terarah, terukur, akuntabel, dan transparan serta mendorong pemanfaatan teknologi informasi; serta (iii) memperkuat earmarking TKD pada sektor prioritas untuk mendukung percepatan transformasi ekonomi.

Ke depan, instrumen TKD diarahkan untuk pemerataan kesejahteraan secara inklusif dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia, dengan terus meningkatkan kualitas tata kelola dan kinerja pengelolaan TKD.

Selain itu, seiring banyaknya pertanyaan mengenai Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) sebut daerahnya bangkrut, Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kemenkeu Sandy Firdaus menjelaskan, defisit dan bangkrut merupakan dua hal yang berbeda. “Defisit itu bagaimana pendapatan dia lebih kecil dari belanja tapi memang mayoritas pemda menganut paham defisit, APBN kita pun selalu defisit nantinya ditutup oleh pembiayaan, kalo di pemda ditutup dari Silpa”, katanya dalam temu media hari ini (16/10).

Siaran Pers

Download

/ Berita

Share the Post

About the Author

Comments

Comments are closed.