Jl. DR. Wahidin No. 1 Gedung Radius Prawiro Lantai 9, Jakarta Pusat 10710 Fax: 021-3509443     Kemenkeu PRIME: 134
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan
Navigation
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah
    • Visi dan Misi
    • Tugas dan Fungsi
    • Kewenangan
    • Organisasi
      • Struktur Organisasi DJPK
      • Tugas Pokok Dan Fungsi Unit Eselon I dan Unit Eselon II
      • Profil Pejabat DJPK
    • LHKPN Pejabat DJPK
  • Informasi Publik
    • Informasi Publik Berkala
    • Informasi Publik Serta Merta
    • Informasi Publik Setiap Saat
    • Data Statistik
      • Organisasi
      • Administrasi
      • Kepegawaian
      • Pelaksanaan Tugas dan Fungsi
    • Transparansi Kinerja
      • DIPA
      • Rencana Kerja
      • Perjanjian Kinerja
      • Laporan Kinerja
      • Laporan Keuangan
      • Laporan Tahunan
  • PPID
    • PPID Tingkat I DJPK
      • Profil PPID
      • Struktur PPID
      • Regulasi PPID
      • Tugas dan Wewenang
      • Maklumat dan Standar Layanan
      • Mekanisme Permohonan
      • Formulir Permohonan
      • SOP Layanan Informasi
      • Laporan Layanan Informasi
      • Statistik Layanan Informasi
      • FAQ PPID
      • Hubungi PPID Tingkat I DJPK
    • PPID Kementerian Keuangan
      • e-PPID Kemenkeu
  • Publikasi
    • Berita
    • Pemberitahuan ke Daerah
    • Peraturan Terkini
    • Publikasi Digital
      • Majalah dan Jurnal Defis
      • APBN KiTa
      • PDRD Lens
      • LPEFD
      • Publikasi Lainnya
    • Kajian Ilmiah
      • APBD
      • Rekomendasi Dekon TP
      • Analisis Lomba Bedah Data APBD
    • Knowledge Management
      • Kerangka Kerja Program IdS
      • Rencana Aksi Peserta Program IdS
      • Hasil Rencana Aksi
      • Dokumentasi Program IdS
  • Hubungi Kami
    • Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan
  • Next Post
  • Previous Post

Pengiriman Data melalui SINERGI SIKD

IMG-20171003-WA0000

Pengiriman data ke SIKD nasional melalui SINERGI SIKD dapat dikirimkan lebih dari sekali tanpa menghubungi DJPK terlebih dahulu. Namun, data tidak bisa dikirim lagi apabila DJPK sedang melakukan verifikasi atau verifikasi oleh pusat. Secara otomatis data akan dikunci dan tidak bisa dikirimkan kembali.

21 December 2017 / Informasi Grafis

Share the Post

About the Author

Humas DJPK

Related Posts

Perkiraan Alokasi BPHTB Bagian Pemerintah Pusat Yang Dibagikan Kepada Seluruh Kabupaten dan Kota TA 2010
Read More
Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Menteri Keuangan Tentang Tata Cara Pemungutan, Pemotongan dan Penyetoran Pajak Rokok
PMK Nomor 80/PMK.07/2014
Laporan Akses PPID DJPK Tahun 2024
Alokasi Sementara DBH PPH Pasal 25 dan Pasal 29 WP OP DN dan PPH Pasal 21 TA 2010
Read More
Klarifikasi Atas Surat Palsu terkait Penjelasan Petunjuk Rincian dan Total Dana DBH Dari Pihak DJPK
Read More
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Berikan Edukasi Padat Karya Tunai di Kabupaten PALI dan Kabupaten Ogan Ilir
Read More
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 42/KM.7/2024 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 22/KM.7/2024 tentang Penandaan Rincian Belanja Daerah dari Hasil Penerimaan Pajak Daerah yang telah Ditentukan Penggunaannya untuk Evaluasi Pemenuhan Belanja Wajib dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

Comments

Comments are closed.

  • Next Post
  • Previous Post
Peta Situs|Prasyarat|

DIREKTORAT JENDERAL PERIMBANGAN KEUANGAN
KEMENTERIAN KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan
Manajemen Situs DJPK – Gedung Radius Prawiro Lt. 9
Jl. Dr. Wahidin Raya No. 1 Jakarta 10710

Kemenkeu PRIME
Telepon : 134 (dalam negeri) ; +622123507011 (luar
negeri)
WhatsApp : +6281310004134
Email: kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id
Webform : https://kemenkeu-prime.kemenkeu.go.id/
live chat : www.kemenkeu.go.id

Ikuti Kami