PP Nomor 10 Tahun 2008 tentang Perubahan Kesepuluh Atas Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
Dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejaterahan Pegawai Negeri Sipil, perlu mengubah gaji pokok PNS sebagai mana diatur dalam PP No. 9 Tahun 2007 tentang Perubahan Kesembilan Atas PP No. 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, untuk itu perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Kesepuluh Atas Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
View | PP No. 10 Tahun 2008
Comments
Comments are closed.