Perppu APBN

Perppu Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan. Di mana, ada penambahan anggaran belanja dan pembiayaan APBN 2020 untuk penanganan Covid-19, total tambahan belanja dan pembiayaan APBN tahun 2020 untuk penanganan covid 19 adalah sebesar Rp405,1 triliun. Berkenaan terkait Kebijakan Transfer ke Daerah dan Dana Desa, dilakukan penyesuaian alokasi Transfer ke
Daerah dan Dana Desa antara lain berupa:
1. penyesuaian alokasi Dana Bagi Hasil dilakukan berdasarkan perkembangan perekonomian dan/atau penerimaan negara;
2. penyesuaian alokasi Dana Alokasi Umum per daerah berdasarkan kriteria tertentu yang ditetapkan Menteri
Keuangan;
3. penambahan/pengurangan alokasi Dana Transfer Khusus, pengalihan alokasi antar bidang DAK Fisik atau penyesuaian penggunaan Dana Transfer Khusus karena kondisi tertentu yang membutuhkan anggaran mendesak; dan/atau
4. penyesuaian pagu anggaran Dana Desa.

Selain itu, terdapat pengaturan mengenai pengutamaan penggunaan Dana Desa, yang dapat digunakan antara lain untuk bantuan langsung tunai kepada penduduk miskin di desa dan kegiatan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (covid-19).

/ Peraturan / Tags:

Share the Post

About the Author

Comments

Comments are closed.