PP Nomor 3 Tahun 2004 tentang Dana Alokasi Umum Daerah Provinsi, Daerah Kabupaten, dan Kota Tahun Anggaran 2005

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 2004
TENTANG

DANA ALOKASI UMUM DAERAH PROVINSI,

DAERAH KABUPATEN, DAN KOTA TAHUN ANGGARAN 2005

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang : a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 17 ayat (7) Peraturan Pemerintah

Nomor 104 Tahun 2000 tentang Dana Perimbangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2001, Sekretariat Bidang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah telah melakukan penghitungan Dana Alokasi Umum Daerah Provinsi, Daerah Kabupaten, dan Kota Tahun Anggaran 2005;

b. bahwa perhitungan Dana Alokasi Umum tersebut pada huruf a dilakuakan dengan memperhatikan Hasil Rapat Kerja Panitia Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dengan Pemerintah dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2005 pada tanggal 22 September 2004;

c. bahwa sehubungan dengan hal huruf a dan huruf b, Dana Alokasi Umum Daerah Provinsi, Daerah Kabupaten, dan Kota Tahun Anggaran 2005, perlu ditetapkan dengan Peraturan Presiden;

 

Mengingat :  1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia

Tahun 1945;

 

 

2. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);

3. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);

4. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2004 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4442);

5. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara.Nomor 3952);

6. Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 Tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 201, Tambahan Lembaran Negara.Nomor 4021);

7. Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara.Nomor 4022);

8. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Pemberian Pensiun (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara.Nomor 4090);

9. Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 2000 tentang Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 151 Tahun 2000;

 

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :  PERATURAN PRESIDEN TENTANG DANA ALOKASI UMUM

DAERAH PROVINSI, DAERAH KABUPATEN, DAN KOTA TAHUN ANGGARAN 2005.

BAB I
PENETAPAN DANA ALOKASI UMUM

Pasal 1

(1) Dana Alokasi Umum terdiri dari :

a. Dana Alokasi Umum untuk Daerah Provinsi;

b. Dana Alokasi Umum untuk Daerah Kabupaten/Kota.

(2) Besarnya Dana Alokasi Umum untuk Tahun Anggaran 2005 ditetapkan 25,5% (dua puluh lima koma lima persen) dari Penerimaan Dalam Negeri Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2005 setelah dikurangi dengan Penerimaan Negara yang dibagihasilkan kepada Daerah dan Dana Alokasi Khusus Dana Reboisasi.

(3) Besaran Dana Alokasi Umum untuk Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota ditetapkan sebagai berikut :

a. Untuk Daerah Provinsi sebesar 10% (sepuluh persen) dari Dana Alokasi Umum sebagaimana yang ditetapkan pada ayat (2);

b. Untuk Daerah Kabupaten/Kota sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari Dana Alokasi Umum sebagaimana yang ditetapkan pada ayat (2).

 

BAB II
PERHITUNGAN DANA ALOKASI UMUM

Pasal 2

(1) Perhitungan Dana Alokasi Umum untuk masing-masing Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota dilakukan dengan menggunakan rumus sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 tentang Dana Perimbangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2001.

(2) Penghitungan Dana Alokasi Umum suatu Daerah juga mempertimbangkan Faktor Penyeimbang dengan tujuan untuk menghindari kemungkinan penurunan kemampuan Daerah dalam pembiayaan beban pengeluaran yang menjadi tanggung jawab Daerah.

(3) Faktor Penyeimbang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa Alokasi Dasar kepada Daerah yang dihitung berdasarkan lumsum dan berdasarkan proporsi beban balanja Pegawai Negeri Sipil Daerah Tahun Anggaran 2004.

Pasal 3

Penghitungan Dana Alokasi Umum untuk 64 (enam puluh empat) Daerah otonom baru yang merupakan hasil pemekaran Tahun 2002 dan Tahun 2003, dilakukan dengan membagi secara proporsional berdasarkan jumlah penduduk, luas wilayah, dan beban kebutuhan balanja Pegawai Negeri Sipil Daerah dari Dana Alokasi Umum daerah induknya.

Pasal 4

(1) Hasil perhitungan Dana Alokasi Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, ditetapkan berdasarkan usulan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah.

(2) Rincian Dana Alokasi Umum Daerah Provinsi, Daerah Kabupaten, dan Kota Tahun Anggaran 2005 sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden ini.

BAB III

KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 5

Pelaksanaan penyaluran Dana Alokasi Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) kepada masing-masing Daerah diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.

Pasal 6

(1) Gubernur melaporkan penggunaan Dana Alokasi Umum setiap triwulan kepada Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri, paling lambat 1 (satu) satu bulan setelah berakhirnya triwulan yang bersangkutan.

(2) Bupati/Walikota melaporkan penggunaan Dana Alokasi Umum setiap triwulan kepada Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri, paling lambat 1 (satu) bulan setelah berkhirnya triwulan yang bersangkutan dan ditembuskan kepada Gubernur selaku wakil Pemerintah di Daerah.

BAB IV

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 7

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2005.

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

Pada tanggal 9 Desember 2004

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Ttd

Dr. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

 

View | PP No. 03 th. 2004

View | Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2004

/ Peraturan / Tags:

Share the Post

About the Author

Comments

Comments are closed.