Alokasi Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2009

Berdasarkan kententuan Pasal 40, Pasal 42, Pasal 43 dan Pasal 46 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, Pemerintah telah melakukan perumusan formula dan penghitungan Dana ALokasi Umum Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota Tahun 2009, yang memperhatikan hasil Rapat Kerja Panitia Anggaran DPR RI dengan Pemerintah. Dengan ini ditetapkan Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2008 tentang Dana Alokasi Umum Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota Tahun 2009.

/ Peraturan / Tags:

Share the Post

About the Author

Comments

Comments are closed.