Dana Alokasi Umum Provinsi dan Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2007

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 104 TAHUN 2006
TENTANG

DANA ALOKASI UMUM (DAU)

DAERAH PROVINSI, KABUPATEN, DAN KOTA
TAHUN 2007

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 40, Pasal 42, dan Pasal 43 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, Pemerintah telah melakukan perumusan formula dan penghitungan Dana Alokasi Umum Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota Tahun 2007;

bahwa perumusan formula dan penghitungan Dana Alokasi Umum sebagaimana tersebut pada huruf a dilakukan dengan memperhatikan hasil Rapat Kerja Panitia Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat dengan Pemerintah dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2007 pada tanggal 16 Oktober 2006;

bahwa sehubungan dengan hal tersebut dalam huruf a dan huruf b, serta untuk memenuhi ketentuan Pasal 48 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, Dana Alokasi Umum Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota Tahun 2007 perlu ditetapkan dengan Peraturan Presiden;

Mengingat :

Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Rapublik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2006 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik� Indonesia Nomor 4662);
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan : PERATURAN PRESIDEN TENTANG DANA ALOKASI UMUM DAERAH PROVINSI, KABUPATEN, DAN KOTA TAHUN 2007.

Pasal 1

(1)

Dana Alokasi Umum terdiri dari:

Dana Alokasi Umum untuk Daerah Provinsi;

Dana Alokasi Umum untuk Daerah Kabupaten/Kota.

(2) Jumlah keseluruhan Dana Alokasi Umum Tahun 2007 ditetapkan 26% (dua puluh enam persen) dari Pendapatan Dalam Negeri Neto yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2007.

(3) Proporsi Dana Alokasi Umum untuk Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota ditetapkan sebagai berikut:

Untuk Daerah Provinsi sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah keseluruhan Dana Alokasi Umum sebagaimana yang ditetapkan pada ayat (2);
Untuk daerah Kabupaten/Kota sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari jumlah keseluruhan Dana Alokasi Umum sebagaimana yang ditetapkan pada ayat (2).

Pasal 2

(1) Penghitungan Dana Alokasi Umum untuk masing-masing Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota dilakukan dengan menggunakan formula Dana Alokasi Umum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

(2) Dana Alokasi Umum suatu Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota ditetapkan atas dasar alokasi dasar dan celah fiskal.

(3) Celah fiskal Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota dihitung dari kebutuhan fiskal dikurangi dengan kapasitas fiskal masing-masing Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.

(4) Kebutuhan fiskal daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dihitung berdasarkan perkalian antara total belanja daerah rata-rata dengan penjumlahan dari perkalian masing-masing bobot variabel dengan indeks jumlah penduduk, indeks luas wilayah, indeks kemahalan konstruksi, indeks pembangunan manusia, dan indeks Produk Domestik Regional Bruto per kapita.

(5) Kapasitas fiskal daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan penjumlahan dari Pendapatan Asli Daerah dan Dana Bagi Hasil.

(6) Dana Alokasi Umum atas dasar celah fiskal dihitung berdasarkan perkalian bobot celah fiskal masing-masing Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota dengan jumlah keseluruhan Dana Alokasi Umum Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota.

(7) Dana Alokasi Umum atas dasar alokasi dasar dihitung berdasarkan jumlah gaji Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) termasuk kenaikan gaji pokok, tunjangan struktural, tunjangan fungsional, pemberian gaji bulan ke-13, dan gaji bagi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah.

Pasal 3

(1) Daerah yang memiliki nilai celah fiskal lebih besar dari 0 (nol), menerima Dana Alokasi Umum sebesar alokasi dasar ditambah celah fiskal.

(2) Daerah yang memiliki nilai celah fiskal sama dengan 0 (nol), menerima Dana Alokasi Umum sebesar alokasi dasar.

(3) Daerah yang memiliki nilai celah fiskal negatif dan nilai negatif tersebut lebih kecil dari alokasi dasar, menerima Dana Alokasi Umum sebesar alokasi dasar setelah diperhitungkan nilai celah fiskal.

Pasal 4

(1) Alokasi Dana Alokasi Umum untuk masing-masing daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota Tahun 2007 ditetapkan tidak lebih kecil dari alokasi Dana Alokasi Umum Tahun 2005.

(2) Daerah Provinsi yang menerima Dana Alokasi Umum Tahun 2007 lebih kecil dari Dana Alokasi Umum Tahun 2005 ditambah dengan dana penyesuaian murni, memperoleh tambahan dana penyesuaian.

(3) Daerah yang menerima Dana Alokasi Umum Tahun 2007 lebih kecil dari Dana Alokasi Umum Tahun 2006, memperoleh tambahan dana penyesuaian.

Pasal 5

Rincian besarnya alokasi Dana Alokasi Umum Tahun 2007 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) untuk Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Presiden ini.

Pasal 6

Pelaksanaan penyaluran Dana Alokasi Umum kepada masing-masing daerah diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.

Pasal 7

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2007.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 18 Desember 2006

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Salinan sesuai dengan aslinya

Deputi Sekretaris Kabinet

Bidang Hukum,

ttd.

Lambock V. Nahattands

 

View | Perpres No.104 th. 2006

/ Peraturan / Tags:

Share the Post

About the Author

Comments

Comments are closed.