Dana Alokasi Umum Provinsi dan Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2004

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NOMORĀ  109 TAHUN 2003

TENTANG

DANA ALOKASI UMUM DAERAH PROVINSI/KABUPATEN/KOTA

TAHUN ANGGARAN 2004

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Menimbang :

a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 17 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2001 tentang Dana Perimbangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2001, Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah telah melakukan penghitungan Dana Alokasi Umum Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2004;

b. bahwa hasil perhitungan Dana Alokasi Umum tersebut pada huruf a, perlu ditetapkan dengan Keputusan Presiden;

Mengingat :

  1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Keempat Undang-undang Dasar 1945;
  2. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3839);
  3. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3848);
  4. Undang-undang Nomor Tahun 2003 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor)
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Nomor 3952);
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 Tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 201, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4021) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2001 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4165);
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4022);
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4090);
  9. Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 2000 tentang Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 151 Tahun 2000;

Memperhatikan :

Hasil Kesimpulan Rapat Kerja Panitia Anggaran DPR-RI dengan Pemerintah dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2004 pada tanggal 6 November 2003;

MEMUTUSKAN

Menetapkan :

KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG DANA ALOKASI UMUM DAERAH PROVINSI / KABUPATEN / KOTA TAHUN ANGGARAN 2004.

BAB I
PENETAPAN DANA ALOKASI UMUM

Pasal 1

(1) Dana Alokasi Umum terdiri dari :
a. Dana Alokasi Umum untuk Daerah Provinsi;
b. Dana Alokasi Umum untuk Daerah Kabupaten/Kota.

(2) Besarnya Dana Alokasi Umum untuk Tahun Anggaran 2004 ditetapkan 25,5 % (dua puluh lima koma lima persen) dari penerimaan Dalam Negeri APBN Tahun Anggaran 2004 setelah dikurangi dengan penerimaan Negara yang dibagihasilkan kepada Daerah berupa Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Khusus yang bersumber dari Dana Reboisasi.

(3) Besaran Dana Alokasi Umum untuk Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota ditetapkan sebagai berikut :
a. Untuk Daerah Provinsi sebesar 10 % (sepuluh persen) dari Dana Alokasi Umum sebagaimana yang ditetapkan pada ayat (2);
b. Untuk Daerah Kabupaten/Kota sebesar 90 % (sembilan puluh persen) dari Dana Alokasi Umum sebagaimana yang ditetapkan pada ayat (2).

BAB II
PERHITUNGAN DANA ALOKASI UMUM

Pasal 2

(1) Perhitungan Dana Alokasi Umum untuk masing-masing Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota dilakukan dengan menggunakan rumus sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 tentang Dana Perimbangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2001.

(2) Penghitungan Dana Alokasi Umum suatu Daerah juga mempertimbangkan Faktor Penyeimbang dengan tujuan untuk menghindari kemungkinan penurunan kemampuan Daerah dalam pembiayaan beban pengeluaran yang menjadi tanggung jawab Daerah.

(3) Faktor Penyeimbang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan atas Alokasi Minimum kepada Daerah yang diperhitungkan dalam bentuk lumpsum dan berdasarkan proporsi belanja pegawai negeri sipil yang menjadi beban Daerah.

(4) Khusus untuk daerah Kabupaten/Kota baru hasil pemekaran yang baru pertama kali menerima DAU, perhitungan DAU dihitung secara proporsional berdasarkan luas wilayah, jumlah penduduk, dan belanja pegawai dari daerah induknya.

Pasal 3

(1) Hasil perhitungan Dana Alokasi Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, ditetapkan berdasarkan usulan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD).

(2) Besarnya Dana Alokasi Umum untuk masing-masing Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2004 terinci dalam Lampiran Keputusan Presiden ini.

BAB III KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 4

Pelaksanaan penyaluran Dana Alokasi Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) kepada masing-masing Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Keuangan.

Pasal 5

Penggunaan Dana Alokasi Umum ditetapkan oleh Daerah sesuai dengan prioritas kebutuhan Daerah dalam rangka peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan tujuan pemberian otonomi kepada Daerah.

Pasal 6

(1) Gubernur menyampaikan laporan penggunaan Dana Alokasi Umum setiap triwulan kepada Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri, paling lambat satu bulan setelah berakhirnya triwulan yang bersangkutan.

(2) Bupati/Walikota menyampaikan laporan penggunaan Dana Alokasi Umum setiap triwulan kepada Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri serta ditembuskan kepada Gubernur selaku wakil Pemerintah di Daerah, paling lambat satu bulan setelah berakhirnya triwulan yang bersangkutan

BAB IV
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 7 Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2004. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2003

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

MEGAWATI SOEKARNOPUTRI

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2003

SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

BAMBANG KESOWO

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2003 NOMOR 160

 

View | Keppres No. 109 th. 2003

View | Lampiran Keputusan Presiden Nomor 109 Tahun 2003

/ Peraturan / Tags:

Share the Post

About the Author

Comments

Comments are closed.